RUU Larangan Minuman Beralkohol Tengah Dibahas di Baleg, MUI Mendukung

0 Komentar

Sementara itu, pasal 7 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol berbunyi:

Setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.(gw/fin)

0 Komentar