Roy Suryo Beberkan Berbagai Fakta dan Data Penting saat Pemeriksaan Pertama Kasus Dugaan Penistaan Agama

Roy Suryo Beberkan Berbagai Fakta dan Data Penting saat Pemeriksaan Pertama Kasus Dugaan Penistaan Agama
Roy Suryo beberkan berbagai fakta dan data penting saat jalani pemeriksaan pertama kasus dugaan penistaan agama.-m.ichsan-
0 Komentar

JAKARTA,  Roy Suryo beberkan berbagai fakta dan data penting saat jalani pemeriksaan pertama kasus dugaan penistaan agama.

Pemeriksaan pertama yang dijalani oleh Roy Suryo sebagai terlapor terkait kasus dugaan penistaan agama di Polda Metro Jaya pada Kamis 14 Juli 2022 kemarin.

Didampingi kuasa hukumnya, yaitu Pitra Romadoni, pakar telematika ini sudah datang memenuhi panggilan penyidik sejak pukul 10.00 WIB dan selesai pada pukul 21.00 WIB.

Baca Juga:Gerindra Usai Viral Surat Edaran Kadernya Tutup Jalan Setu BabakanAnggota DPRD Jakarta Imbauan Penutupan Jalan Untuk Pernikahan.

“Di sini kita sudah menjalankan undangan dari Polda Metro Jaya yang kemudian saya selaku saksi untuk menjawab apa yang ingin dipertanyakan oleh apa Polda Metro Jaya,” terang Roy Suryo kepada wartawan, Kamis 14 Juli 2022.

Roy menjelaskan bahwa dia tadi memberikan beberapa jawaban yang memang cukup detail.

Jawaban saya sangat detail, sangat teknis dan data-data yang di sampaikan bisa sangat bermanfaat untuk kepentingan teman-teman di Polda Metro Jaya.

Saya siap bersama dengan pak Pitra Romadhoni dan tim untuk membantu proses ini agar jelas sejelas-jelasnya dan terang seterang-terangnya.

Roy Suryo juga mengatakan, kehadirannya tersebut semoga bisa membantu untuk masyarakat sesuai dengan niatnya sejak awal yaitu menyuarakan suara masyarakat untuk melakukan kritik sosial terhadap rencana kenaikan tarif naik Candi Borobudur.

Pertanyaannya memang banyak tapi sedikit-sedikit, ada 38 pertanyaan.

Karena pertanyaannya misalnya menyangkut soal-soal teknis maaf saya tidak bisa menjelaskan pertanyaannya apa saja karena pro justisia, namun memang sangat detail.

Saya juga sudah menyerahkan beberapa bukti pendukung untuk dipelajari lebih lanjut, bukan tak hanya printout tetapi, juga termasuk data-data elektronik.

Baca Juga:Ibu-ibu Jadi Kurir Sabu, Polisi Sebut 2 Kampung di Jakarta Ini Jadi Tujuan Utama PeredaranJessica Iskandar Kena Tipu Nyaris Rp 10 Milliar

“Hal ini sesuai dengan Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang ITE, baik UU ITE Nomor 11 tahun 2008 maupun sudah direvisi, Nomor 19 tahun 2016, alat bukti elektronik adalah alat bukti yang berupa data elektronik bukan hanya berupa printout. tadi saya serahkan juga data-data elektronik,” terangnya.

Sementara itu, Pitra Romadoni sebagai kuasa hukum Roy Suryo menambahkan bahwa kliennya tidak ada niat, maupun sengaja menghina salah satu golongan atau menistakan salah satu agama.

0 Komentar