RadarPriangan.com, PANGANDARAN – Kapolri melalui surat maklumat sudah mengeluarkan larangan untuk perkumpulan banyak massa.
Karena itu segala bentuk perkumpulan massa yang dapat menjadi media penyebaran virus korona boleh dibubarkan paksa oleh Polisi. Salah satunya adalah seperti acara resepsi pernikahan.
Seperti halnya yang terjadi di Dusun Ciawitali, Desa Pamotan, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Rabu (25/03/2020). Pihak Kepolisian dan unsur pemerintahan Pangandaran melakukan pembubaran paksa terhadap acara resepsi pernikahan di sana.
Baca Juga:Perantau Diimbau Tidak Pulang Dulu ke CiamisRidwan Kamil: Penularan COVID-19 di Jabar Terbagi dalam Empat Kluster
” Dibubarkannya resepsi pernikahan untuk mencegah penyebaran virus covid-19 yang mulai menyebar, terpaksa kita bubarkan tentunya (berdasarkan) Maklumat Kapolri tentang pencegahan Covid-19,” ujar Kapolsek kalipucang AKP Jumaeli.
Pihak warga yang mengadakan hajatan pernikahan itu dengan sukarela dan pasrah ketika pihak Kepolisian membubarkan. Bahkan tenda yang terpasang langsung dibongkar.
” Sebelumnya pihak Kepolisian memberikan izin, namun setelah keluar Maklumat Kapolri, Kepolisian membatalkan izin yang telah diberikan,” kata Kapolsek.
Sementara itu Camat Kalipucang Nana Sukarna menyatakan, semua yang dilakukan ini bisa mengundang resiko yang besar bagi warganya. Apalagi sekarang tengah marak virus Covid-19.
” Terimakasih banyak atas kesadarannya yang telah menghentikan kegiatan resepsi, ini semua demi kebaikan bersama, kita harus selalu waspada dengan penularan virus covid-19,” katanya.
“Semoga dengan menjaga jarak dan menghindari keramaian dan kesadaran masyarakat terkait wabah virus covid-19 warga pangandaran bisa sehat dan terhindar dari virus covid-19,” katanya.(mg2)