Rawan Terjadi Konflik, Kepolisian Siagakan Personel Gabungan Amankan Desa Cibodas

Rawan Terjadi Konflik, Kepolisian Siagakan Personel Gabungan Amankan Desa Cibodas
Camat Cikajang (kanan) bersama Kapolsek Cikajang (kiri) menjelaskan tentang permasalahan di Desa Cibodas (Foto Feri Citra Burama/Radar Garut)
0 Komentar

GARUT – Suasana politik di Desa Cibodas, Kecamatan Cikajang menjadi panas. Pihak Kepolisian pun menerjunkan personel gabungan untuk mengamankan Kecamatan Cikajang agar tidak terjadi gesekan sosial di tengah massa para pendukung bakal calon kepala desa.

Menurut penjelasan Camat Cikajang, Undang Saripudin, ada dua permasalahan terkait tahapan pilkades yang terjadi di Desa Cibodas.

Masalah itu timbul karena bakal calon Desa Cibodas lebih dari lima orang sehingga harus dilaksanakan seleksi maksimal hanya 5 orang.

Baca Juga:Dadan Hidayatulloh Kutuk Kekerasan Israel ke PalestinaPogba Kibarkan Bendera Palestina di Old Trafford

Nah masalah pertama ketika salah satu calon yang diketahui merupakan petahana, oleh panitia desa ditetapkan tidak lulus seleksi karena nilainya kurang dibanding calon lain.

Namun setelah pihak bakal calon itu menghitung ulang, diduga ada kekeliruan yang dilakukan panitia pilkades. Maka bakal calon yang dinyatakan tidak lolos ini pun mengajukan keberatan dan akhirnya pihak kecamatan sebagai sub panitia memfasilitasi dengan klarifikasi kepada panitia desa.

Setelah dihitung dengan seksama, ternyata pihak panitia desa mengakui ada kekeliruan dan menyadari kesalahan penghitungan tersebut. Sehingga dilakukan verifikasi ulang kemudian ditetapkanlah bakal calon yang sempat gugur ini menjadi lolos sebagai calon kepala desa.

“Yang pertama dari tahapan-tahapan berkaitan dengan masalah administrasi. Setelah proses seleksi dilaksanakan yang selanjutnya adalah pengumuman hasi l seleksi. Setelah dilaksankan ternyata ada koreksi dari salah satu bakal calon berkaitan dengan penjumlahan hasil tes rekapitulasi keseluruhan. Kemudian yang selanjutnya dari pihak pemohon, menyampaikan keberatan disaksikan dan panitia kabupaten menyampaikan permohonan untuk keberatan. kemudian kita dari sub panitia kecamatna sesuai dengan peraturan Bupati nomor 11 tahun 2021 setelah satu hari kita mengadakan verifikasi, kita mengundang panitia pemilihan kepada desa,” tegas Camat menjelaskan.

“Panitia pemilihan kepala desa mengakui ada kekeliruan berkaitan dengan penjumlahan hasil seleksi. Yang selanjutnya panitia pemilihan kepala desa mengadakan perbaikan penjumlahan nilai hasil seleksi,” tambah Camat.

Namun demikian masalah kedua muncul lagi. Karena dengan masuknya petahana menjadi calon kades, maka otomatis ada bakal calon lain yang harus gugur. Dan kebetulan ada dua bakal calon yang nilai seleksinya sama.

0 Komentar