“kan jelas dalam Pasal 39 ayat (12) Perbup 11 tahun 2021 tentang Pilkades. Jadi membaca atau mengkaji aturan itu harus komperhensif, dibaca semuanya karena saling berkaitan pasal-pasal itu,” kata Asep.
Hal senada diungkapkan salah seorang pendamping hukum bacalkades Mekar Karya, Budi. Ia menyebutkan bacalkades yang diusungnya justru ditolak dengan alasan tidak jelas.
Sementara LSM Pemantau Kinerja Aparatus Negara Pembaharuan Nasional (LSM Penjara PN) menyebutkan, kedatangannya
ingin mengklarifikasi dan menuntut diferivikasi ulang peserta Pilkades 2021 dan mohon dijelaskan ke publik hasil klarifikasi Pilkades, serta mohon penjelasan hasil klarifikasi Pilkades Mekarjaya agar diketahui masyarakat.
Baca Juga:Kasihan, Rumah Wartawan Garut ini Rusak Diterpa Angin, Bantuan Tak Kunjung DatangSesosok Mayat Ditemukan Tergeletak di Jalan Cikamiri-Sukapadang
“Bila ternyata masih belum benar mohon Pilkades di Ds. Mekarjaya ditunda untuk diperbaiki” demikian pernyataan tertulis yang ditandatangani Ketua DPC Anton Herdiawan didampingi Sekjen Iwan Ridwan. (Erf)