RadarPriangan.com, GARUT – Puluhan wartawan yang tergabung dalam komunitas Gabungan Wartawan Nekat (GAWAT) melakukan audiensi bersama Diskominfo difasilitasi Komisi I DPRD Kabupaten Garut, Jumat (16/10/2020).
Audiensi yang bertempat di gedung DPRD Garut itu adalah membahas soal kebijakan Diskominfo yang pernah memutuskan langganan koran, majalah beberapa bulan ke belakang karena efisiensi pandemi covid-19.
Ketua GAWAT, Heru Machio menjelaskan, pasca dari pemutusan langganan oleh Diskominfo itu rupanya berdampak luas terhadap SKPD dan instansi yang selama ini menjadi mitra media.
Baca Juga:Penahanan Eks Kades Panjalu Kabupaten Ciamis DitangguhkanDPC PDI Perjuangan Garut Kunjungi Korban Kebakaran Bersama Camat Tarka dan Kades, Sumbang Sembako dan Material Rumah
Banyak rekan-rekan media yang mengeluh karena dampak dari pemutusan oleh Diskominfo itu diikuti juga oleh instansi lainnya. Alhasil, kehidupan media massa yang selama pandemi ini sangat sulit semakin bertambah pahit.
Apalagi selama ini kata Heru, perhatian pemerintah sendiri terhadap perusahaan media dan wartawan sangat minim. Sedikit sekali bahkan hampir tidak ada wartawan di Garut yang mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Garut, H Muksin dalam kesempatan tersebut menjelaskan, bahwa pemutusan langgaran koran majalah itu sifatnya sementara karena bentuk dari efisiensi pandemi covid-19. Dan itupun hanya dua bulan saja.
Saat ini kata Muksin, terhitung bulan Oktober, November dan Desember, langganan koran majalah kembali dilanjutkan. Anggaran hasil ajuan Diskominfo sudah disetujui kembali dan pihaknya akan mengakomodasi kembali.
Selain itu Muksin juga mengklarifikasi bahwa surat yang dikeluarkan terkait pemutusan langgaran koran majalah itu hanya untuk internal Diskominfo saja.
Diskominfo tidak merasa mengkoordinir SKPD atau instansi lain untuk mengikuti langkah yang sama. Karena keputusan itu hanya berlaku untuk Diskomnfo saja.
Oleh karena itu Muksin berdasarkan arahan Komisi I DPRD Garut, bersedia menerbitkan lagi surat pemberitahuan bahwa keputusan itu tidak bersifat umum untuk SKPD atau instansi lainnya.
Baca Juga:Menanti Keputusan JokowiGatot Cs Dilarang Jenguk Pentolan KAMI
Sementara itu seorang wartawan yang tidak menyebutkan namanya menjelaskan, bahwa dalam hal ini Diskominfo merupakan “corong” Pemerintah daerah. Jadi keputusan yang diambil Diskominfo seolah-olah dianggap sebagai keputusan Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati.
” Oleh karena itu sangat wajar jika ada SKPD atau instansi di bawah yang menganggap keputusan Diskominfo itu sebagai instruksi. Sebab Diskominfo sebagai wajahnya pemerintah, atau sebagai jubirnya pemerintah daerah,” ujarnya.