Produksi Obat Sirup Berbahaya hingga Sebabkan Gagal Ginjal Akut pada Anak, 2 Perusahaan Farmasi Bakal Dipidana

Produksi Obat Sirup Berbahaya hingga Sebabkan Gagal Ginjal Akut pada Anak, 2 Perusahaan Farmasi Bakal Dipidana
Kepala BPOM, Penny K Lukito dan Menkes Budi Gunadi Sadikin menyampaikan keterangan di Istana Negara bahwa 2 perusahaan farmasi bakal dipidana karena dalam produksi obat sirup berbahaya. -Setkab-radarcirebon.com--
0 Komentar

JAKARTA,Karena produksi obat sirup berbahaya dan sebabkan gagal ginjal akut pada anak, 2 perusahaan farmasi bakal dipidana.

Adapun 2 perusahaan farmasi bakal dipidana itu karena produksi obat sirup berbahaya mereka mengandung bahan berbahaya dan menyebabkan kasus gagal ginjal akut pada anak.

Penny K Lukito, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan, 2 perusahaan farmasi bakal dipidana dalam waktu dekat.

Baca Juga:Daftar 133 Obat yang Aman Diminum Menurut BPOM, Tidak Tercemar Etilen Glikol, Bisa Digunakan KembaliJadwal Samsat Keliling Garut, Tasik, Ciamis, Banjar dan Pangandaran Hari Ini

BPOM, kata Penny K Lukito, juga sudah menugaskan kedeputian penindakan agar 2 perusahaan farmasi tersebut dipidana, karena menyebabkan kasus gagal ginjal akut pada anak.

“Kami sudah mendapatkan 2 industri farmasi yang akan ditindaklanjuti menjadi pidana. Kedeputian 4 dari Badan POM sudah ditugaskan untuk masuk ke industri farmasi tersebut, bekerjasama dengan kepolisian,” kata Penny, dalam konferensi pers di Istana Negara, Senin, 24, Oktober 2022.

Setelah itu, kata Penny K Lukito akan segera masuk dalam penyidikan untuk ke tahap perkara pidana dan ditindaklanjuti oleh Kedeputian 4 yang merupakan bidang penindakan.

“Saya tidak menyebutkan sekarang, karena prosesnya masih berlangsung. Segera nanti akan kami sampaikan kepada masyarakat,” tandas Penny K Lukito.

Penny K Lukito menambahkan, ada indikasi bahwa kandungan etilen glikol dan dietilen glikol pasa produk 2 perusahaan farmasi tersebut, tidak hanya sebagai kontaminan tetapi sangat tinggi dan tentu saja toksik.

“Sehingga sangat diduga dapat mengakibatkan gagal ginjal akut,” kata Penny K Lukito terkait tindak lanjut penindakan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kasus gagal ginjal akut pada anak mulai terjadi sejak awal Agustus 2022.

Baca Juga:Jadwal Sholat Kabupaten Garut Hari Ini Selasa 25 Oktober 2022Ketua DPC PDI Perjuangan Garut Bersama Dinsos Salurkan Bantuan Pada Korban Kebakaran di Pakenjeng

Kemudian pada September, Kemenkes sudah melakukan uji patologi. Salah satunya memeriksa mengenai kemungkinan infeksi bakteri leptospira yang dapat menyebabkan gangguan pada ginjal.

Namun, pada hasil pemeriksaan, kata Budi Gunadi Sadikin, tidak ditemukan bakteri tersebut. Kemudian juga dilakukan pemeriksaan patologi untuk mengetahui terkait kemungkinan dampak dari infeksi Covid-19.

Hasilnya, kata Budi Gunadi Sadikin, dari pemeriksaan patologi ditemukan hanya di bawah 1 persen saja. Dari pemeriksaan berikutnya, kemudian diketahui bahwa 70 persen dari pemeriksaan yang dilakukan ditemukan zat kimia EG dan DEG pada urine.

0 Komentar