Pria Mabuk di Roi Et Thailand Bunuh Istri karena Tidak Mandi Seharian

Pria Mabuk di Roi Et Thailand Bunuh Istri karena Tidak Mandi Seharian
Pria Mabuk di Roi Et Thailand Bunuh Istri karena Tidak Mandi Seharian (Foto: X @Beritasatu)
0 Komentar

RADAR GARUT– Seorang pria mabuk di Roi Et, Thailand, bernama Watcharin (53), membunuh istrinya dengan tongkat kayu karena marah istrinya tidak mandi seharian. Insiden itu telah terjadi pada akhir pekan yang lalu dari sebuah rumah di Ban Tab Tao, distrik Mueang, provinsi Roi Et.

Dilansir dari Thethaiger, Sabtu (27/7/2024), korban bernama Praitun (44) ditemukan di dalam kamar mandi. Korban mengalami cedera kepala akibat hantaman benda tumpul. Jenazah kemudian dikirim ke unit forensik Rumah Sakit Roi Et untuk diautopsi guna menentukan penyebab kematian.

Pelaku telah ditangkap pada saat bersembunyi dari kamar mandi rumah tetangga dan juga langsung ditahan oleh polisi.

Baca Juga:Link dan Cara Daftar Ulang KIP Kuliah 2024, Dibuka Hari Ini 29 Juli, Cek Disini!Jadwal Live Streaming Timnas Indonesia U-19 vs Thailand U-19, Final Piala AFF U-19 2024

Menurut dari kesaksian para tetangga, pasangan itu sering minum alkohol bersama dan juga sering bertengkar pada saat mabuk. Pada hari kejadian, pertengkaran itu telah terjadi setelah Watcharin menyuruh istrinya untuk mandi.

Selama pemeriksaan tersebut, Watcharin telah mengaku telah memukul istrinya dengan sebuah tongkat kayu pada saat mabuk, tetapi mengaku tak tahu istrinya telah meninggal.

Watcharin juga telah mengaku dirinya memindahkan istrinya ke sebuah kursi dan juga berusaha membawanya ke kamar mandi untuk bisa memandikannya.

Setelah menyadari istrinya sudah tak bernyawa, dia telah mencari sebuah bantuan dari tetangga dan juga awalnya telah menyebut istrinya terpeleset dan juga jatuh dari kamar mandi. Namun juga, setelah diinterogasi lebih lanjut oleh seorang polisi, dia akhirnya telah mengakui penyerangan itu.

Polisi telah menahan seorang Watcharin dan juga sedang mengumpulkan sebuah bukti-bukti untuk bisa melanjutkan sebuah proses hukum.

0 Komentar