PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 23 Agustus

PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 23 Agustus
Kemacetan lalu lintas kendaraan menuju underpass Mampang, Jakarta, Kamis (15/07). Personel gabungan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Pemprov DKI menambah titik penyekatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Ibu Kota Jakarta, menjadi 100 titik. (Issak Ramdhani / fin.co.id)
0 Komentar

JAKARTA – Pemerintah mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Selain PPKM di Jawa dan Bali,  PPKM di luar Pulau Jawa – Bali juga diperpanjang. Waktunya dua pekan. Tepatnya mulai 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021.

“Khusus di luar Jawa-Bali akan dilakukan perpanjangan selama 2 minggu ke depan. Dimulai besok 10 Agustus sampai 23 Agustus,” kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8) malam.

Mengapa PPKM di luar Jawa dan Bali lebih lama?  Airlangga menjelaskan kasus di Pulau Jawa sudah menurun. Namun, di luar Jawa dan Bali, disebabkan secara geografis wilayahnya luas dan terdiri dari kepulauan. Karena itu, akan diperpanjang 2 minggu,” imbuhnya.

PPKM per level yang diterapkan di luar Jawa dan Bali:

1. PPKM level 4 : 45 kabupaten/kota

Baca Juga:Situs Sunan Haruman Kembali Didatangi PeziarahWarga Cibiuk Ditemukan Tewas dalam Keadaan Gantung Diri di Belakang Warung Kosong

2. PPKM level 3: 302 kabupaten/kota yang terdiri dari sebagian level asesmen 3 dan sebagian level asesmen 4

3. PPKM level 2: 39 kabupaten/kota

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM level 2-4 di Jawa dan Bali. Perpanjangan hingga 16 Agustus 2021 mendatang. Keputusan tersebut diambil sesuai perintah Presiden Joko Widodo. (rh/fin)

0 Komentar