Polri Akan Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan saat Tahapan Pilkada

Polri Akan Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan saat Tahapan Pilkada
0 Komentar

GARUT – Polri akan menindak tegas pelanggar protokol kesehatan dalam tiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Pelanggar protokol kesehatan bisa akan dijerat sesuai undang-undang yang berlaku.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat Maklumat terkait penerapan protokol kesehatan dalam Pilkada Serentak 2020. Maklumat bernomor Mak/3/IX/2020 diterbitkan dan ditandatangani Kapolri pada 21 September 2020.

“Pada hari ini 21 September 2020, Bapak Kapolri mengeluarkan maklumat terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020. Bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” katanya, Senin (21/9/2020) dilansir FIN (Radar Priangan Group).

Baca Juga:Warga Karangpawitan Garut yang Menjalani PSBM Tolak Beras JadupObjek Wisata di Majalengka ini Direkomendasikan Gubernur Jabar, Indah Tempatnya

Argo menuturkan, maklumat Kapolri ini merupakan merupakan bentuk evaluasi Polri terhadap tahapan Pilkada Serentak 2020 yang telah berjalan. Selain itu, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Jokowi yang mewaspadai timbulnya potensi tiga klaster salah satunya Pilkada.

“Tentunya sesuai arahan Presiden tanggal 7 September 2020 bahwa agar mewaspadai klaster Korona, pertama di kantor, kedua keluarga, ketiga pilkada. Tentunya adanya hal tersebut, Polri mengeluarkan Maklumat,” katanya, Senin (21/9).

Ada empat poin utama dalam Maklumat terkait penerapan protokol kesehatan dalam Pilkada Serentak 2020. Salah satu isinya, polisi akan menindak pelanggar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam Maklumat tersebut, Kapolri Jenderal Idham Azis menegaskan keselamatan jiwa harus diutamakan oleh semua pihak di setiap tahapan Pilkada. Para peserta Pilkada dilarang membuat kerumunan, arak-arakan atau konvoi yang mengundang banyak massa.

“Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya,” sebut Idham dalam beleid Maklumat Kapolri pada poin kedua huruf d.

Dalam poin lainnya Kapolri juga menegaskan bahwa pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.

Penyelenggara Pilkada 2020 juga wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Baca Juga:Jelang Musim Tanam Kedua, Stok Pupuk AmanDPC PDI-P Garut Salurkan Seribu Masker di Daerah PSBM

“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Idham.

0 Komentar