Polres Tangsel Hentikan Kasus Hukum Pengutilan di Alfamart, Keduanya Sepakat Berdamai!

Polres Tangsel Hentikan Kasus Hukum Pengutilan di Alfamart, Keduanya Sepakat Berdamai!
Mariana Ahong didampingi putri dan pengacaranya meminta maaf dan mengakui telah mencuri coklat dan sampo di Alfamart.-Instagram-
0 Komentar

JAKARTA, Polres Metro Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menghentikan penyelidikan kasus pengutilan cokelat dan pengancaman kepada pegawai Alfamart.

Ya, penyelidikan dihentikan usai pihak pegawai Alfamart mencabut laporannya terhadap Mariana yang diduga pelaku pengutilan.

“Sudah disepakati kedua belah pihak bahwa mereka berdamai dan pihak pelapor dari pihak Alfamart bersedia untuk mencabut laporannya dan tidak memproses dan proses penegakan hukum dihentikan,” kata Kapolres Tangsel AKBP, Sarly Sollu kepada wartawan, Senin 15 Agustus 2022 malam.

Baca Juga:PSM Makassar Menang Dramatis Atas Rans Nusantara 1-2!Catatan Buruk Darwin Nunez di Laga vs Palace, Buang-buang Peluang Berujung Kartu Merah!

Sarly menurutkan, awwalnya Polisi telah memaparkan sejumlah keterangan dari keluarga Mariana ataupun suaminya.

“Keputusannya, pihak pegawai Alfamart mencabut laporan dan polisi menghentikan proses hukum,” imbuhnya.

Mariana yang diwakili anaknya Ivana Valenza meminta maaf kepada pihak Alfamart dan Amelia.

Permintaan maaf ini dilakukan usai Mariana dianggap melakukan pencurian barang Alfamart dan melakukan pengancaman kepada Amelia.

“Selamat malam semuanya saya Ivana Valenza putri dari Ibu Mariana memohon maaf kepada seluruh karyawan Alfamart khusus kepada Amel, Mbak Nisa, Mas Alif dan manajemen Alfamart secara menyeluruh,” ujar Ivana Valenza.

“Serta secara spesifik permohonan maaf terhadap Alfamart yang berada di Cisauk, Tangerang baik dengan ini mengakui bahwa ibu saya telah melakukan pencurian tiga buah cokelat dan dua buah sampo dan telah melakukan pengancaman terhadap saudari Amelia,” tuturnya.

“Saya mohon maaf dengan sangat kepada saudara Amelia dan keluarganya,” lanjutnya.

0 Komentar