Polres Garut Tangkap Pencuri Spesialis Kotak Amal

Polres Garut Tangkap Pencuri Spesialis Kotak Amal
Aksi pencuri spesialis kotak amal tertangkap CCTV (Iqbal Gojali)
0 Komentar

RadarPriangan.com, GARUT – Kepolisian Resor Garut menangkap seorang pria berinisial E alias Adin. Ia ditangkap karena diketahui merupakan maling spesialis kotak amal masjid. Ia diketahui sering melakukan aksi pencurian kotak amal masjid-masjid yang berada di sejumlah wilayah.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng menyebut bahwa aksi terakhir E melakukan aksi pencurian kotak amal masjid yaitu di Masjid Miftahul Jannah yang berada di wilayah Kecamatan Garut Kota.

“Terkait dengan dugaan kasus pencurian kotak amal masjid, pelaku sudah kami amankan. Aksi terakhirnya melakukan pencurian di salah satu masjid di Kecamatan Garut Kota. Pelaku ini sendiri memang diketahui sering melakukan aksi pencurian kota amal di sejumlah masjid,” ujarnya, Senin (10/02).

Baca Juga:Bantu Pembangunan Masjid di Garut, PT KAI Salurkan Rp 378 JutaUB Jastasma Bulog, Memiliki Lisensi Menentukan Jenis Beras Premium atau Medium

Dalam aksinya melakukan pencurian di masjid Miftahul Jannah, kata Maradona, aksi E terekam CCTV saat tengah mengambil uang ratusan ribu di dalamnya.

” Untuk sementara laporan yang masuk ke kami ada dua TKP. Namun, pengakuan tersangka, dia sudah lebih dari lima kali mencuri kotak amal,” kata Maradona.

Maradona mengatakan, E dinilai cukup lihai dalam mencuri kotak amal.

“ Saat menjalankan aksinya E ini terlebih dahulu berpura-pura salat bersama jemaah masjid lain. Setelah masjid sepi, ia kemudian beraksi menggasak kotak amal,” katanya.

E sendiri, disebut Maradona melakukan aksi pencurian dengan cara membongkar kotak amal dengan peralatan yang sudah disiapkan.

E akhirnya ditangkap tim Jatanras Polres Garut di rumahnya. Dari tangan tersangka, polisi menyita pisau serta sebuah kendaraan roda dua yang digunakan Adin saat beraksi.

“ E kita dijerat Pasal 362 dan atau 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ucapnya. (igo)

0 Komentar