Radar Garut, GARUT – Polres Garut berhasil mengungkap 14 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
Kapolres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono, mengatakan, sejumlah 24 orang pelaku sudah diamankan dalam kasus tersebut. Pelaku itu berinisial, RR, MJD, AAR, AA, RFA, KW, AR, JFA, HH, RAK, Y, DZ, AC, HAK, FZ, RF, ES, AMY, YR, GS, RS, SR, AP dan AN.
“Rata-rata umur pelaku kisaran antara umur 19 sampai 40 tahun. Kemudian pelaku melakukan kegiatan penyalahgunaan Narkotika ini dengan cara menyimpan, transfer, sistem tempel dan bertemu langsung dalam peredaran dan penggunaan narkotika,” kata Benny.
Baca Juga:Ciamis Menerima 24 Mahasiswa dalam Program Kampus MengajarPuluhan Warga Sembuh Dari ODGJ Usai Menjalani Rehabilitasi di Bogor
Lanjutnya, beberapa kecamatan menjadi tempat transaksi barang haram tersebut, diantaranya Leles, Wanaraja, Tarogong Kidul, Pameungpeuk, Garut kota, Cisurupan, Cilawu, Cibatu, Banyuresmi dan Karangpawitan. Untuk barang bukti (BB) sambung Kapolres, berhasil disita Sabu dengan berat 77,82 gram, Tembakau sintetis/gorila dengan berat 126,59 gram, Ganja dengan berat 39 gram, Riklona 90 butir dan Tramadol 550 butir.
“Pelaku dikenakan Pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1), pasal 132 ayat (1) UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun. Selanjutnya, Pasal 196, 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun dan Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun,” pungkasnya. (erf)