Polisi Ungkap Sindikat Penadah Kanibalisasi Motor

Polisi Ungkap Sindikat Penadah Kanibalisasi Motor
Polda Banten bongkar sindikat penadah dan kanibalisasi sepeda motor untuk tujuan ekspor. Foto: radarbanten--
0 Komentar

 

Seperti Pandeglang, Serang, Cilegon, Tangerang, Bekasi, Depok, Bogor dan Tanggamus Lampung.

“Bahwa badan usaha milik MK seharusnya bertransaksi dengan pabrik atau dealer-delar resmi motor sebagai penyuplai barang berdasarkan kontrak tertentu namun faktanya, perusahaan MK menerima unit motor dari sumber yang tidak resmi sehingga terhadap sindikasi ini,” kata Shinto.

Penyidik menerapkan persangkaan berlapis yaitu Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan secara bersama-sama dengan ancaman pidana 4 hingga 7 tahun penjara.

Baca Juga:Diajak Amerika Serikat Jatuhkan Harga Minyak RusiaGegara Kemacetan Jakarta Polisi Sebut Negara Rugi Puluhan Triliun

“Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten juga telah mengakomodir pemenuhan hak tersangka berkebangsaan asing yang dikenakan penahanan untuk menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses perkara sesuai Pasal 57 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” jelas Shinto.

Terakhir, Polda Banten mengimbau kepada pihak dealer, perusahaan finance yang membiayai 45 unit motor sesuai daftar penyitaan penyidik agar dapat menghubungi penyidik pada Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten.

Hal ini untuk mengetahui histori transaksi dan pembiayaan pada masing-masing unit tersebut. Sehingga akan diperoleh fakta lebih luas tentang jaringan sindikasi tersebut.

0 Komentar