Polisi Tangkap Selebgram Makassar Terkait Prostitusi Online, Sekali Main Rp2 Juta

Polisi Tangkap Selebgram Makassar Terkait Prostitusi Online, Sekali Main Rp2 Juta
Selebgram Makassar ditangkap. (Fajar.co.id) --
0 Komentar

Radar Garut -Polisi Menangkap 2 orang selebgram Makassar yang terkait prostitusi sebuah Hotel di jln Sultan Hasanudin Kec.Ujung Pandang Kota Makassar , Pada Hari Jumat 11 November 2022 pada pukul 22.25 Wita.

Dua Selebgram itu berinisial DN (23) dan PI (20). Selain keduanya polisi juga menangkap 2 orang mucikari berinisial IS (25) dan F (32), Keduanya itu sedang mencari pelanggan untuk dua selebgram tersebut.

Polisi mengungkap bahwa tariff keduanya itu sekitar ber jumlah Rp 2 juga untuk sekali kencan juga sekali ngamar

Baca Juga:Zinedine Zidane Akan Gantikan Deschamps Jika Perancis Gagal Mencapai Babak Semifinal Piala Dunia Qatar 2022Meningkatkan Pendidikan Karakter yang Unggul Melalui Metode Outdoor Education

Kanit Resmob polda Sulawesi Selatan, Yaitu Kompol Dharma Negara menuturkan bahwa anggota berhasil mengidentifikasi keberadaan selebgram dan juga mucikarinya di sebuah Hotel Kota Makassar

Baik DN ataupun juga PI diketahui difasilitasi oleh IS untuk bertemu dengan  calon pelanggannya dengan menghubungi lewat F

Dan Juga Memasang Tarif yang ber jumlah sangat besar yaitu Rp 2 Juta dengan pembagian kepada F yang dapat upah senilai Rp 200 ribu.

Pelaku dan korban yang berhasil diamankan beserta barang bukti dan dibawa ke posko dan barang bukti seperti.

Barang bukti yang disita diantaranya satu Hp Merk Xiaomi Redmi A 10 Warna Grey.

Satu HP Merk Vivo Warna Biru, dan satu HP Merk Iphone 11 Pro Wama Grey. Serta satu buah Hp Merk Vivo Warna.

Semua barang bukti itu diserahkan ke Subdit Renakta Ditreskrimum guna Penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:Berapa Biaya AC Milan untuk Perpanjang kontrak Rafael Leao, Ismael Bennacer dan Olivier Giroud?Berikut 5 Manfaat Air Jeruk Nipis untuk Kesehatan, Ternyata Dapat Mengurangi Risiko Penyakit Jantung

Berdasarkan hasil interogasi, IS mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana perdagangan orang, dengan cara memasarkan DN dan Pl kepada pelanggan.

“IS menerima calon pelanggannya menggunakan aplikasi Whats App dengan mematok tarif sebesar Rp 2 juta,” ujar Kompol Dharma.

Lanjut Kompol Dharma, IS menerangkan, dia menelfon F untuk mempertemukan calon pelanggannya kepada DN karena dia masih ada pekerjaan.

“F memasang tarif sebesar Rp2 juta tanpa sepengetahuan DN,” lanjutnya.

Adapun kedua korban mengaku tidak mengetahui berapa tarif yang ditetapkan oleh F untuk melayani calon pelanggannya.

Menindaklanjuti kasus tersebut, petugas melakukan penyelidikan terkait perempuan-perempuan yang telah diperdagangkan IS.(Fin.co.id/PKL/Gani)

0 Komentar