Polisi Jerat Ferdinand Hutahaean Pasal Bikin Keonaran Bukan Penodaan Agama

Polisi Jerat Ferdinand Hutahaean Pasal Bikin Keonaran Bukan Penodaan Agama
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
0 Komentar

JAKARTA – Usai dilakukannya penyelidikan gelar Perkara dengan menemukan dua alat bukti dan diperiksa selama 12 jam Ferdinand Hutahaean, Mantan kader Partai Demokrat, Bareskrim Polri resmi jadikan Ferdinand Hutahaean sebagai  tersangka dan langsung dilakukan penahanan .

Ferdinand Hutahaean menurut Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa Ferdinand Hutahaean tidak dijerat dengan pasal penodaan Agama, akan tetapi dia dijerat dengan pasal membuat keonaran di ruang publik.

Yaitu Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana UU nomor 1 tahun 1946 dan pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE.

Baca Juga:Ferdinand Hutahaean Langsung Ditahan, Polisi: Dikhawatirkan Melarikan Diri dan Menghilangan Barang BuktiResmi Jadi Tersangka, Ferdinand Hutahaean Langsung Ditahan

“Sementara pasal itu (penodaan agama) tidak. Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun,” ucap Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin 10 Januari 2022 malam.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah memeriksa sebanyak 17 saksi dan 21 saksi ahli.

“Termasuk saksi terlapor dari saudara FH,” kata Ramadhan.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti tangkapan layar hingga 2 keping DVD. Ramadhan mengatakan isi dalam DVD yang disita ialah bukti postingan Ferdinand Hutahaean.

“(Isi DVD) Postingan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran,” katanya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ferdinand ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Polisi menyatakan berdasarkan kondisi kesehatannya, Ferdinand layak ditahan.

“Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokes layak dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan cabang Jakpus di Mabes Polri” katanya

Diketahui, hari ini, Ferdinand mendatangi Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi di kasus cuitan ‘Allahmu ternyata lemah’. Dia datang dengan ditemani tiga orang pengacaranya.

Awal Mula Kasus

Kasus ini berawal dari cuitan Ferdinand Hutahaean di akun Twitternya, @FerdinandHaean3. Dia sempat mencuit soal ‘Allahmu ternyata lemah’. Cuitan itu dibuat Selasa (4/1). Namun cuitan itu kini sudah dihapus.

Baca Juga:Kadinkes Garut: Yang Sudah Lengkap Vaksinasi Masih Bisa Kena OmicronPolisi Sudah Amankan Sopir, Dalam Kecelakaan Jemaah Pengajian di Warung Peuteuy

“Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah, harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” bunyi cuitan Ferdinand.

0 Komentar