Polisi Ansipasi Cegah Terjadi Lagi Penghadangan Mobil Pejabat

Polisi Ansipasi Cegah Terjadi Lagi Penghadangan Mobil Pejabat
Antisipasi penghadangan terhadap mobil pejabat,Polisi bakal terapkan pengamanan khusus pada aksi unjuk rasa.-m.ichsan-
0 Komentar

JAKARTA, – Untuk mengantisipasi adanya penghadangan terhadap mobil pejabat, Polisi bakal menerapkan pengamanan khusus pada aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi menolak kenaikan harga BBM, hari ini, Kamis 8 September 2022.

Hal tersebut tentunya berkaca dari kejadian pencegatan mobil dinas Wali Kota Cilegon Helldy Agustian yang dihadang oleh kumpulan mahasiswa saat aksi menolak kenaikan harga BBM di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 5 September 2022, kemarin.

Tak hanya itu, dalam aksi demo yang terjadi di Palembang, mobil Wakil Presiden, Maruf Amin juga dihadang oleh mahasiswa pada Rabu 7 September 2022.

Baca Juga:Mobil Wapres Papasan Massa Pendemo Tolak BBMBupati Garut dan DPRD Sepakat Bela Masyarakat, Soal Kenaikan Harga BBM

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengimbau kepada dengan pola sosialisasi, komunikasi dengan masing-masing korlap (koordinator lapngan) agar kita sama-sama menjaga jangan sampai penyampaian aspirasi itu keluar dari ketentuan hukum yang berlaku.

Kombes Komarudin juga mengimbau mahasiswa yang mau menyampaikan pendapat dan aspirasinya agar memperhatikan dan menghormati hak-hak pengguna jalan lain dan aktivitas masyarakat lain yang tidak ikut aksi.

Kapolres Jakpus ini juga meminta agar jangan sampai unjuk rasa mereka justru membuat masyarakat lain terganggu.

“Jangan sampai justru malah memperjuangkan aspirasi masyarakat tapi malah menyusahkan masyarakat,” ungkap Kombes Pol Komarudin kepada wartawan, Kamis 8 September 2022.

Sebelumnya diberitakan, enam pendemo kader Gerakan Pemuda Islam (GPI) yang nekat menghadang mobil dinas Wali Kota Cilegon Helldy Agustian saat aksi menolak kenaikan harga BBM Senin 5 September 2022.

Akhirnya 6 orang sudah ditetapkan jadi tersangka akibat perbuatannya dan mereka dikenakan Pasal 170 KUHP.

“Sampai saat ini Polda Metro Jaya melalui Ditkrimum telah proses kejadian tersebut karena unsur pidana dipenuhi sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis 8 September 2022.(disway)/MG11

0 Komentar