Polda Jabar Punya Bukti Peranan Perong dalam Kasus Vina Cirebon

istimewa
Polda Jabar melakukan konferensi pers kasus Vina Cirebon (Dok Polda Jabar)
0 Komentar

“Jadi modus operandinya, pelaku melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan perbuatan kekerasan  terhadap korban atas nama Rizky dan Vina dengan menggunakan alat berupa kayu, batu dan senjata tajam sampai meninggal dunia, selain itu memaksa persetubuhan terhadap vina,” ujarnya.  

Atas perbuatannya itu, tersangka terjerat Undang-undang Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun 16.             

“Kami dari Polda Jabar meyakinkan bahwa Polri akan terus melakukan penuntasan perkara ini secara profesional, bekerja sesuai prosedur dan menggunakan metode ilmiah (scientific crime investigation), apabila masyarakat mendapat informasi terkait masih adanya tersangka lain dalam perkara pembunuhan Vina dan Eki dapat menginformasikan terhadap penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dengan di sertai bukti-bukti,’” tutup Jules Abraham Abast.(rls)

0 Komentar