Polda Jabar Punya Bukti Peranan Perong dalam Kasus Vina Cirebon

istimewa
Polda Jabar melakukan konferensi pers kasus Vina Cirebon (Dok Polda Jabar)
0 Komentar

Pada saat kejadian saksi mengenali wajah  5 orang  yang menjadi pelaku termasuk salah satunya PS alias Perong Alias Robi Irawan, saksi mengenali 5 motor yang menjadi barang bukti dan mengenali 1 satu motor Smash warna pink yang dikendarai oleh tersangka Perong ditunjukan Facebook atas nama akun Pegi Setiawan yang di dalamnya terdapat gambar motor Smash warna pink dan saksi membenarkan pada malam kejadian tersebut motor Smash warna pink berada di tempat kejadian, saksi melihat Perong melempari dan mengejar kedua korban yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon warna hijau kuning.

“Berdasarkan keterangan saksi pada tanggal 22 mei 2024 menyebutkan bahwa Perong merupakan teman masa kecil saksi, tersangka Robi Irawan mempunyai nama panggilan yaitu Perong sebagai pemilik motor Smash warna pink dan sering nongkrong di seberang SMPN 11 Cirebon dan belakang MAN 2 Cirebon. Berdasarkan keterangan saksi tanggal 22 Mei 2024 yaitu penyidik lama mendatangi rumah DPO namun yang bersangkutan tidak ada di lokasi kemudian mengamankan motor Smash warna pink dan memfoto DPO yang berada di dinding yang kemudian foto tersebut diperlihatkan kepada saksi dan membenarkan bahwa foto tersebut merupakan foto PS alias Perong Alias Robi Irawan,” ungkap Jules Abraham.

Jules juga mengatakan, upaya tersangka PS Alias Perong Alias Robi Irawan  menghilangkan identitas, sekitar bulan September 2016 sampai dengan tahun 2019 menyewa kamar kontrakan di katapang Kabupaten Bandung dan mengaku bernama Robi Irawan yang dikenalkan oleh A. Saprudi kepada Tuti Jubaedah adalah sebagai keponakannya yang bernama Robi. 

Baca Juga:Potensi Sumber Daya Alam Garut Selatan Ditinjau dari Genesa Tanah, Dosen Ini Yakini Ada UraniumSepertinya Ada yang Penting, MUI Garut Akan Undang Semua Calon Bupati

“Tersangka memiliki 2 (dua) akun facebook atas nama Pegi Setiawan dan Robi Irawan. Adapun barang bukti selain barang bukti yang sudah ada di dalam putusan pengadilan ditemukan barang bukti baru hasil penggeledahan di rumah orang tua tersangka, dua lembar STNK kendaraan roda dua dengan Nopol B-3408-TFV dan B-6247-PIK, beserta dua kunci kendaraan roda dua, satu lembar asli surat kelahiran a.n. Pegi Setiawan, dua buku raport asli dan Ijazah asli SD dan SMP a.n. Pegi Setiawan, dua lembar fotocopy Kartu Keluarga No. 3209140405090062, satu lembar fotocopy biodata pendudukan a.n. Kartini, dua lembar ijazah dan hasil UN SMP a.n. Pegi setiawan, satu lembar fotocopy surat keterangan pembuatan KTP a.n. Pegi Setiawan, satu lembar surat pemberitahuan SMP a.n. Pegi Setiawan, empat lembar foto Pegi, satu lembar KIP a.n. pegi Setiawan, satu lembar fotocopy KTP a.n. Lusiana, dua buah dus box handphone Infinix dan Samsung Galaxy a05 o. barang bukti dari PS alias Perong alias Robi Irawan yaitu satu unit Handphone merk Samsung warna hitam milik tersangka,” ungkapnya.

0 Komentar