Polda Jabar Berikan Keterangan Soal Kasus Paman Pedagang Buah di Bogor yang Ditahan Karena Menolak Pungli

Polda Jabar Berikan Keterangan Soal Kasus Paman Pedagang Buah di Bogor yang Ditahan Karena Menolak Pungli
0 Komentar

BOGOR – Kasus paman dari pedagang buah di pasar Bogor yang ditahan karena melapor pungli terus menjadi perhatian publik. Dimana sebelumnya pedagang buah di pasar Bogor menangis histeris mengadu kepada Presiden Jokowi saat kunjungannya ke pasar Bogor.

Polda Jabar ikut angkat bicara soal kasus pedagang buah yang mengadu kepada Presiden tersebut.

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Ibrahim Tompo Dari hasil audit investigasi tidak ditemukan pelanggaran prosedur. Selain itu, netralitas dan objektifitas dianggap berjalan sesuai dengan aturan.

Baca Juga:Mak Endah Warga Kuningan Kaget, Ridwan Kamil Sahur di RumahnyaDinas Pemadam Kebakaran Garut Perlu Penambahan Mobil

Sehingga disimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik, disiplin, prosedur maupun netralitas yang ada didalam pemeriksaan tersebut.

“Sebenarnya spirit kasus dalam penanganan kasus ini, kita mendukung terhadap rasa keadilan dari kedua belah pihak. Sejak dari awal kasus ini sudah diupayakan diberikan restorative justice. Namun karena memang belum ada titik temu, akhirnya dilakukan penegakan hukum,” ujarnya kepada wartawan saat berada di Mapolresta Bogor Kota Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Sabtu (23/04).

Ibrahim mengklaim penegakan hukum dilakukan untuk menegakan hak hukum dari korban.

Ibrahim menegaskan bahwa pihaknya tetap netral dan memberikan dukungan terhadap kedua belah pihak untuk mendapatkan rasa keadilan. Serta tidak menutup kemungkinan, spirit dan support ini diakomodasi terhadap kedua belah pihak.

Agar kedepan tetap memberikan ruang untuk bisa difasilitasi, melakukan perdamaian walaupun kasus ini sudah tidak menjadi ranahnya pihak kepolisian.

“Tetapi sudah berada pada JPU pengadilan. Kita akan tetap mensupport demi memberikan rasa keadilan kepada kedua belah pihak. Dengan harapan, syarat dari restorative justice itu harus ada kesepakatan dari kedua belah pihak, kita akan membantu memfasilitasi hal tersebut,” tandasnya.

Ia berharap kedua belah pihak ini betul-betul bisa terbuka dan sepakat untuk melakukan perdamaian.

Baca Juga:Mudahkan Nasabah, BRImo Hadirkan Fitur Pusat Bantuan di AplikasiJanda Cantik yang Jadi Rebutan di Makassar Ternyata Mantan Istri Polisi

“Ini mungkin bisa dijadikan materi untuk bisa dibawa sampai ke pengadilan,” jelasnya.

Ibrahim menambahkan, penyelidikan sampai kondisi terkini tetap ditindaklanjuti, spirit umum terkait masalah pungli, premanisme, itu tidak akan diberikan ruang.

0 Komentar