PMII Tuding Tempat Hiburan Malam Hollywings dan Above and Beyond Hanya Memiliki Izin Usaha Kafe dan Resto

PMII Tuding Tempat Hiburan Malam Hollywings dan Above and Beyond Hanya Memiliki Izin Usaha Kafe dan Resto
Tempat Hiburan Malam Above and Beyond Pub n Bar yang terletak dijalan Pasir Kaliki Kota Bandung
0 Komentar

BANDUNG – Organisasi Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), mengungkapkan jika Tempat Hiburan malam Hollywings dan Above and Beyond meminta izin Kepada Pemerintah (Pemkot) Kota Bandung untuk membuka usaha Kafe dan Resto, akan tetapi malah menjadi tempat hiburan malam.

Tempat Hiburan malam Hollywings dan Above and Beyond diduga memiliki izin usaha sebagai tempat kafe dan resto. Sehingga, diduga kedua tempat membayar pajak tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah (Pemkot) Kota Bandung. Hal ini diungkap oleh organisasi Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ketika melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota Bandung pada Rabu, (12/1).

PMII menuding Hollywings dan Above and Beyond membayar pajak dengan izin usaha Kafe dan Resto kepada Pemerintah (Pemkot) Kota Bandung, akan tetapi malah keduanya dijadikan tempat hiburan malam.

Baca Juga:Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia, Menuntut Plt Wali Kota Bandung Melakukan Evaluasi Adanya Isu Mafia PajakIPAL Tak Berfungsi, Pengusaha Kulit Harapkan Ada Solusi dari Gubernur dan Bupati Garut

‘’PMMI menuntut kepada Plt Wali Kota Bandung untuk segera melakukan evaluasi dan penindakan terkait adanya isu para mafia pajak di lingkungan Pemkot Bandung,’’kata Azmi kepada wartawan, Rabu, (12/1).

PMII telah melakukan investigasi dan menemukan indikasi pembayaran pajak yag tidak sesuai regulasi.

Modusnya pelaku usaha menggunakan usaha lain untuk memanipulasi pembayaran pajak hiburan menjadi pajak kafe dan resto.

Berdasarkan ketentuan untuk pajak tempat hiburan adalah sebesar 35 persen, namun pengusaha ini hanya membayar pajak 10 persen.

‘’Pajak ini kan berlaku hanya bagi Restoran dan Cafe,’’cetusnya.

Azmi memaparkan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan PMII diduga pelaku usaha pemilik tepat hiburan seperti Hollywings dan Above and Beyond hanya dikenakan pajak sebesar 10%.

‘’Ini jelas dan nyata bahwa semua tahu jam operasional Hollywings, Above and Beyond dan tempat hiburan malam hanya memiliki izin usaha kafe dan resto, ini sangat jelas menyalahi atura,’’kata Azmi.

Tindakan pelaku usaha tempat hiburan malam tersebut, mengakibatkan kerugian dan pendapat asli daerah kota Bandung tidak maksimal. Tapi anehnya ini dibiakan.

Baca Juga:Anggota Pramuka SMAN 1 Ciamis Dianiya, Ketua Kwartir Daerah Pramuka Provinsi Jawa Barat Atalia Praratya Angkat BicaraAnggota Pramuka Diduga Dianiaya Senior, Orang Tua Lapor Polisi

“Ini yang menjadi salah satu penyebab PAD Kota Bandung turun, karena banyak mafia pajak ini menyebabkan PAD berkurang,” ujarnya

0 Komentar