RadarPriangan.com, GARUT – Pasca meninggalnya Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Ir. H. Deni Suherlan,M.Si, saat ini posisi Sekda masih dipegang oleh penjabat sementara.
Namun hingga kini belum tampak persiapan dari Pemerintah Kabupaten Garut untuk melaksanakan proses seleksi untuk mengisi kekosongan jabatan sekda definitif.
Organisasi kemahasiswaan kemudian mempertanyakan perihal kekosongan jabatan sekda tersebut. Kritisi itu muncul dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PMII) Kabupaten Garut.
Baca Juga:938 Orang Tenaga Kesehatan Kabupaten Garut Diambil Sampel SwabSebaran Kasus Covid-19 Kabupaten Garut, Minggu (14/6/2020)
Ketua PMII Garut, Ipan Nur Alam memandang, jabatan sekda merupakan jabatan strategis yang dapat mempengaruhi secara signifikan dalam mengoordinasikan berbagai perumusan, pelaksanaan, pemantauan kebijakan pemerintah dengan tugas yang bersifat strategis pula untuk membantu Bupati merumuskan berbagai program.
” Sampai saat ini, pemerintah kabupaten garut belum terlihat melakukan berbagai persiapan melaksanakan proses seleksi untuk mengisi kekosongan jabatan sekretaris daerah,” katanya.
“ Kebetulan saat ini kita sedang melakukan kajian berbagai persoalan kebijakan pemerintahan Kabupaten Garut khususnya kekosongan sekda. Kita ketahui beberapa waktu ini semenjak dilantiknya penjabat sekda Garut H. Zat zat Munajat, Pemkab Garut belum sama sekali melakukan apapun terkait proses seleksi. Padahal jelas bahwa hal ini penting segera dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Garut mengingat otoritas penjabat sekda berbeda dengan sekda definitif,” terangnya.
Di tempat yang sama, ketua GMNI Garut Lukman Bahrul Alam mengaku sudah melayangkan surat kepda DPRD Garut agar segera memerintahkan Pemkab Garut untuk melakukan proses seleksi.
“ Kami dari PMII dan GMNI telah melayangkan surat kepada DPRD Garut untuk segera memerintahakan kepada pemkab dalam melakukan proses seleksi pemilihan sekda dengan mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan,” ungkapnya.
” Adapun beberapa poin penting yang disikapi oleh PMII dan GMNI diantaranya: Mendorong stakeholder Kabupaten Garut untuk segera mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses seleksi sekda Kabupaten Garut mengingat urgensi keberadaan sekda dalam mendukung dan menopang berbagai kebijakan pemerintah di Kabupaten Garut,” tambah Lukman.
Kemudian Lukman juga mengemukakan Poin penting dari perpres nomor 3 tahun 2018 tetang penjabat sekda pasal 10 ayat 1. Yaitu proses seleksi terbuka pengisian sekda oleh kepala daerah harus sudah dimulai paling lambat lima hari kerja terhitung sejak terjadinya kekosongan sekda.