Pimpinan DPRD Garut Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Pimpinan DPRD Garut dilantik dan diambil sumpah janjinya
Pimpinan DPRD Garut dilantik dan diambil sumpah janjinya
0 Komentar

” Kerjasama dan sinergi antara semua pihak sangat penting dalam menyelesaikan berbagai tantangan pembangunan yang ada. Sebagai pimpinan DPRD kami berkomitmen mendukung program pemerintahan untuk mengatasi masalah yang dihadapi, memastikan pelaksanaan pembangunan pembangunan yang akuntabel, dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung pelaksanaan pemilu yang demokratis dan tertib,” ujarnya.

Isi Keputusan Gubernur Jawa Barat

Keputusan Gubernur Jawa Barat yang dibacakan oleh Sekwan Nomor 1712/Kep,522-pemotda/2024 tentang peresmian pengangkatan pimpimnan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut masa jabatan tahu 2024-2029.

MENIMBANG:

1. Bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut Nomor 100.3.2/11- DPRD/2024 tentang Penetapan Usulan Calon Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut Masa Jabatan 2024-2029, telah ditetapkan calon Pimpinan DPRD Kabupaten Garut masa jabatan 2024-2029.2. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

Baca Juga:Jaga Pertumbuhan Ekonomi, BI Minta Masyarakat Banyak BelanjaBey Machmudin: Akurasi DPT Kunci Pilgub Jabar Berkualitas

MENGINGAT:1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

MEMPERHATIKAN:

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang.2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat.3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

0 Komentar