Pilkades Desa Cibodas Kecamatan Cikajang Ditunda

Pilkades Desa Cibodas Kecamatan Cikajang Ditunda
Tudi Sopian Hamidi , kuasa bicara calon kades Cibodas, bersama Bupati Garut, Rudy Gunawan di Pendopo memegang dokumen penting
0 Komentar

GARUT – Polemik pilkades di Desa Cibodas, Kecamatan Cikajang belum juga tuntas. Akhirnya satu desa ini untuk pilkades tahun ini batal dilakukan atau ditunda sementara waktu.

Kapolsek Cikajang, AKP Amat Rahmat mengatakan, sampai saat ini persoalan di Desa Cibodas belum tuntas sehingga pilkades ditangguhkan sementara waktu.

“Untuk Desa Cibodas, sementara ditangguhkan dulu, tidak dilaksanakan pilkades. Jadi sesuai dari tingkat Kabupaten sementara dipending,” ujarnya ketika dihubungi melalui sambungan selulernya, Selasa malam (8/6).

Baca Juga:Kedepankan Inklusivitas, Pemerintah Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi untuk Presidensi G20 Indonesia 2022Pertamina Tepis Kelangkaan Gas LPG 3 kg di Cisompet Garut

Artinya sampai saat ini belum ada calon yang bisa dipastikan kedudukannya untuk melaksanakan pilkades di Desa Cibodas tersebut. “Belum ada karena masih dalam tahap ada persengketaan lah ya,” ujarnya.

Kendati demikian, sampai kapan pilkades ini ditunda sampai saat ini belum ada kepastian karena masih menunggu keputusan Bupati Garut. “Nah belum ada penjelasan dari pak Bupatinya saya tidak bisa mendahului,” ujarnya.

Untuk kondusifitas di Cikajang sendiri, Kapolsek menjelaskan sampai dengan saat ini situasi di Cikajang aman terkendali. Hal itu berkat kesigapan Petugas Kepolisian dan juga segenap jajaran Muspika di Cikajang.

Diberitakan sebelumnya, persoalan di Desa Cibodas ini muncul bermula ketika pengumuman pertama lima calon kades hasil seleksi 7 orang. Dimana petahana bernama Aip gugur dalam seleksi tersebut.

Namun belakangan Tim dari petahana protes karena diduga terjadi kesalahan penghitungan nilai. Setelah protes dilakukan dan dilakukan penghitungan kembali, panitia kemudian menarik kembali dan menyatakan petahana ini masuk ke dalam lima calon.

Sehingga dua orang yang sebelumnya sudah dinyatakan masuk ke dalam lima calon harus diseleksi ulang dan salah satunya harus gugur. Dua calon itu adalah Agus dan Jaka.

Mendengar hal itu Agus dan Jaka menolak untuk dilakukan seleksi ulang, karena keduanya merasa sudah sah dinyatakan sebagai calon dari penetapan awal.

Baca Juga:Warga Ciamis Harus Bisa Manfaatkan Jalan TolAntisipasi Outbreak, Ahab Ingatkan Semua Pihak Harus Sinergi Ciptakan Prokes

Tudi Sopian Hamidi, kuasa bicara dari Agus menganggap bahwa penetapan awal itu sudah menjadi produk hukum dan tidak bisa diganggu gugat. Justru ketika tim petahana merasa ada yang salah, maka petahana harus melakukan gugatan sebagaimana yang telah ditentukan sebagai jalur sengketa.

0 Komentar