Pilkada Serentak 2024, Bey Machmudin: Hukum dan Aturan Harus Diterapkan secara Efektif 

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Permasalahan Hukum dalam Pen
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Permasalahan Hukum dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Wilayah Jawa Barat Tahun 2024 di Hotel Holiday Inn, Kota Bandung. Rabu (11/09/2024).(Foto: Biro Adpim Jabar)
0 Komentar

KOTA BANDUNG – Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengungkapkan sampai akhir masa pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024, Jabar masih kondusif tanpa ada gejolak yang terjadi.

Bey Machmudin tetap menekankan akan pentingnya hukum dan aturan untuk diterapkan secara efektif, terutama oleh seluruh petugas pemilu guna meminimalkan potensi sengketa.

Bey mengatakan hal itu ketika menghadiri acara Rapat Koordinasi Penanganan Permasalahan Hukum dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Wilayah Jawa Barat Tahun 2024 di Hotel Holiday Inn, Kota Bandung, Rabu (11/9/2024).

Baca Juga:Kepala Keamanan Lapas Garut, Mizan: Keamanan dan Keselamatan WBP adalah Prioritas Utama KamiPemdaprov Waspadai Potensi Bencana Hidrometeorologi pada Pilkada Serentak 2024 di Jawa Barat

“Yang pasti di Jawa Barat ini untuk tahap awal, tahap pendaftaran tidak bermasalah,” tegas Bey.

Berdasarkan data KPU Jabar, daftar pemilih sementara (DPS) di Jawa Barat mencapai 35,9 juta orang, dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 73.000 titik.

Ini merupakan jumlah terbesar di Indonesia, maka diperlukan perhatian khusus dalam hal logistik hingga pengamanan.

Untuk itu, Bey sangat menyambut baik rakor. Menurutnya, rakor tersebut merupakan forum strategis bagi seluruh stakeholders untuk menangani potensi masalah hukum yang bisa terjadi selama proses pilkada berlangsung.

“Ini merupakan forum strategis bagi unsur-unsur terkait seperti KPU, Bawaslu, serta APH (aparat penegak hukum) untuk berkoordinasi dan mengatasi potensi masalah hukum yang mungkin timbul pada pelaksanaan pilkada nanti,” ujar Bey.

Bey menambahkan, hukum dan aturan harus dipahami dan diterapkan secara efektif, terutama oleh seluruh petugas pemilu untuk meminimalkan potensi sengketa, serta tercapainya pilkada yang aman, jujur, adil, dan demokratis.

“Penting bagi para petugas menjaga asas netralitas, integritas, dan profesionalitas karena itu menjadi kunci kelancaran dari pelaksanaan pilkada ini,” katanya.

Baca Juga:Sekda Herman Suryatman: Forum FKD-MPU Jadi Kekuatan Besar Tingkatkan Perekonomian Nasional Pencabutan TAP MPRS No XXXIII/MPRS/1967, Momen Mengembalikan Martabat Presiden Soekarno Sebagai Bapak Bangsa

Sementara itu Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa kesiapan Pilkada Serentak 2024 sudah cukup matang dan proses pemilu berjalan sesuai dengan jadwal.

“Insyaallah, logistik dan semuanya siap, sudah kita proses semua,” ungkap Afifuddin.

“Kita punya waktu juga sangat terbatas. Ini sudah 71 hari menjelang hari H. Insyaallah, semua persiapan sudah matang. Tinggal kita segera proses tahapan penetapan calon pada 22 September. Selanjutnya (tanggal) 25 September mulai kampanye dan seterusnya,” tambahnya.

0 Komentar