Pertama di Jawa Barat, Kejari Garut inovasi Perwalian Anak

istimewa
SIDANG. Kejari Garut berhasil inovasi Perwalian Anak pertama kali di Jawa Barat. Kasi Datun Kejari Garut hadir langsung di Pengadilan Agama Garut.
0 Komentar

GARUT – Sebuah Panti Asuhan di Garut, Jawa Barat kini secara sah telah menjadi wali atau ayah angkat bagi seorang anak berinisial TA. Penetapan itu tidak lepas dari inovasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut yang mengajukan permohonan pengangkatan wali TA dari ayah angkat dan ibu kandungnya ke Panti Asuhan.

Kepala Kejari Garut, Halila Rama Purnama menjelaskan bahwa awalnya ayah angkat TA berinisial EK dan ibu kandungnya diketahui tidak bisa melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai orang tua. Kejari Garut yang juga selaku Jaksa Pengacara Negara, menurutnya wajib hadir di tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan publik bidang hukum.

“Kami melakukan hal yang dalam rangka aktualisasi amanat Pasal 34 UUD 1945 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara. Kami kemudian mengajukan permohonan pengangkatan wali ke Pengadilan Agama Garut melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara selaku Jaksa pengacara Negara,” jelasnya, Rabu (26/6).

Baca Juga:Rayakan Hari Raya Idul Adha 1445 H, Rutan Garut Potong Sejumlah Hewan KurbanGarut Butuh Pemimpin Muda yang Sangat Paham Birokrasi

Hakim Pengadilan Agama Garut, dikatakan Halila mengabulkan permohonan tersebut dengan nomor putusan 297/Pdt.P/2024/PA.Grt. Berdasarkan penetapan itu maka hak wali terhadap TA yang sebelumnya dari EK beralih menjadi hak dan kewajiban kepada Yayasan/Panti Asuhan.

Menurutnya, penetapan itu sangat bermanfaat bagi TA yang usianya masih dibawah umur. Itu karena secara hukum ia telah mendapatkan seorang wali yang diwakili kepada panti asuhan yang nantinya akan mengurus segala halnya akan anak tersebut termasuk pendidikannya.

Meski begitu, diakuinya memang pihak panti asuhan memang sudah menjadi wali dengan hanya atas dasar saling percaya saja. “Jadi dalam kurun waktu tertentu pihak panti atusan belum memiliki dasar hukum yang kuat,” ungkapnya.

Halila menyebut bahwa kedepannya perwalian itu perlu disesuaikan dan dilakukan perluasan. “Kaitannya dengan kebutuhan dasar dari anak yang belum dewasa, misalkan perwalian terkait kesehatan, keanggotaan BPJS, terkait wali nikahnya atau terkait hubungan hukum yang lainnya,” sebutnya.

Menurutnya, kegiatan tersebut diharapkan bisa menjadi pilot project bagi Kejari se-Indonesia, khususnya wilayah Provinsi Jawa Barat. Diakuinya, permohonan perwalian untuk tingkat Kejari baru pertama kali dilakukan di Garut.

0 Komentar