Perpres Jabsel Harus Memperhatikan Lingkungan Hayati Dan Mengatasi Disparitas Pembangunan

Perpres Jabsel Harus Memperhatikan Lingkungan Hayati Dan Mengatasi Disparitas Pembangunan
0 Komentar

GARUT – Pemerintah Pusat dan Pemprov Jabar saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengembangan Jawa Barat Bagian Selatan (Jabsel). Upaya tersebut disambut baik oleh sejumlah tokoh masyarakat setempat, seperti Ketua Umum Forum Jabar Selatan (Forjabsel) Dr. H. Gunawan Undang, M.Si.

“Pada tahun 2009 kami mengusulkan Jawasan Jabar Selatan dikembangkan dan dikelola oleh Badan Otorita Jabar Selatan, seperti halnya Badan Otoritas Batam yang ditetapkan atas kebijakan pemerintah pusat.

Namun saat itu belum terealisasi, dan Gubernur Ahmad Heryawan dan DPRD Provinsi Jabar meresponnya secara regional hingga melahirkan Perda Prov. Jabar Nomor 28 Tahun 2010 tentang Pengembangan Jawa Barat Bagian Selatan 2010–2029.

Baca Juga:Penjualan Pohon Jati Terancam DihentikanKubu Moeldoko Bakal Laporkan Pengurus Demokrat Gerbong AHY ke Bareskrim

Ruang lingkup Perda tersebut hanya fokus pada upaya mengatasi disparitas pembangunan di bidang infrastruktur, agribisnis, agroindustri, industri kelautan, dan pariwisata terpadu dengan tetap memperhatikan lingkungan hayati” ujar Gunawan Undang.

“Atas dasar Perda tersebut, lembaga pengelola yang dibentuk Pemprov Jabar adalah Badan Pengelola Wilayah Jabar Selatan (BPW Jabsel). Badan tersebut memiliki keterbatasan kewenangan karenan berstatus sebagai badan non-vertikal, hanya berfungsi sebagai badan perencana, dan berada di bawah Bappeda Jabar dimana Kepala Bappeda Jabar sebagai _exofficio_ Kepala BPW Jabsel. Jadi, memiliki keterbatasan termasuk dari aspek otoritas pengelolaan anggaran” ujar Gunawan Undang.

Berbasis Lingkungan Hayati
Dengan adanya rencana pemerintah pusat membuat payung hukum Perpres Jabsel, diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan kawasan yang berada di Pesisir Samudera Hindia (Samudera Indonesia) tersebut.

Beberapa materi yang perlu diatur dalam Perpres antara lain kematangan perencanaan harus berbasis lingkungan hayati, konsep kegiatan pembangunannya berbasis _agropolitan, non-polutan, blue economics, dan sistem perhotelan _homestay_; kejelasan pembagian kewenangan pengelolaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, fokus pengembangannya berbasis potensi lokal di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan dan sungai serta pariwisata GURILAP (gunung, rimba, laut, pantai) plus wisata minat khusus seperti _climbing, surving, diving, snowkeling_, bahkan wisata budaya dan berburu.

Selain itu, kebijakan pengembangan Jabsel harus mendapat kepastian dalam pengembangan sumber daya insani (SDM) dan aksesibilitas kesehatan.

0 Komentar