Pernyataan Baru Polri: Bharada E Gunakan Glock 17 Miliknya Sendiri saat Diperintah Ferdy Sambo!

Pernyataan Baru Polri: Bharada E Gunakan Glock 17 Miliknya Sendiri saat Diperintah Ferdy Sambo!
Kepada tim kuasa hukumnya yang baru, Bharada E akhirnya membongkar siapa-siapa yang terlibat dalam peristiwa penembakan terhadap Brigadir J. Terungkap pula pemilik asli senjata jenis Pistol Glock 17 untuk membunuh Brigadir J.--
0 Komentar

Ia menerangkan, setelah ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan Brigadir J, ia akan mengawal polri untuk melakukan kontruksi perkara dari peristiwa di rumah dinas Ferdy Sambo.

Ia menyebutkan, motif pembunuhan Brigadir J ini sangat sensitif. Bahkan mengarah ke hal yang sifatnya sangat privat.

“Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif. Mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa,” kata Menko Polhukam dalam sesi konferensi pers.

Baca Juga:Suteki Bongkar Bandit Beseragam Dalam Polri, Kembalikan Fungsi PolriAdu Banteng Truk Sampah vs Motor di Bekasi.

Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J telah dijatuhi ancaman hukuman mati bersama dua anak buahnya; Bripka RR dan seorang tersangka berinisial KM.

Hal ini disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto bahwa dalam perkara tindak pidana yang dilakukan Ferdy Sambo tercantum dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sementara hukuman yang dijatuhi tim penyidik kepada Bharada E adalah Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.

“Selama proses penyidikan Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang tersengka, pertama Bharada RE, yang kedua Bripka RR, yang ketiga tersangka KM dan terakhir Irjen Pol FS,” terang Agus.

“Bharada RE telah melaukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan meyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan meyaksikan penembakan korban, Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap empat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik mengeluarkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukam mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” terang Komjen Agus. (disway)

0 Komentar