Permasalahan Baru, Presiden Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehastan

Permasalahan Baru, Presiden Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehastan
Permasalahan Baru, Presiden Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehastan
0 Komentar

RADAR GARUT – Implementasi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 terhadap Jaminan Kesehatan Nasional atau singkatnya (JKN) yang mengatur Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bakal menimbulkan masalah buat peserta dan kontraproduktif.

 

Melansir dari Kontan.co.id, Perpres 59 Tahun 2024 mengatur KRIS dengan ruang perawatan mengarah ke satu ruang perawatan, maksimal 4 tempat tidur dan 12 kriteria ruangan.

 

Pelaksanaan KRIS ini dilakukan secara bertahap sampai 1 juli Tahun 2025. Tentu dalam proses pentahapan ini, pelayanan untuk kelas 1, 2 sampai 3 masih berjalan.

 

Baca Juga:Pendaftaran Sebentar Lagi di Buka, Begini Cara Daftar KIP Kuliah 2024 dengan SimpelSehat itu Mahal, Simak Gerakan Kardio Sederhana di Rumah

Adapun iuran serta pelaksanaan teknis KRIS akan diatur lagi dalam Peraturan Menteri Kesehatan arau singkatnya (Permenkes).

 

“Menurut saya pelaksanaan KRIS nantinya akan menjadi masalah bagi peserta JKN dan menjadi kontraproduktif,” ujarnya, Senin (13/5).

 

Beberapa alasan pelaksanaan bakal menjadi masalah ke depan, pertama, pelaksanaan KRIS akan berpotensi menghambat akses peserta JKN pada ruang perawatan.

 

Timboel Siregar juga bilang, pelaksanaan KRIS akan merujuk pada PP Nomor 47 Tahun 2021, di mana dalam pasal 18 akan disebutkan RS Swasta dapat mengalokasikan ruang perawatan KRIS minimal 40 persen dari total yang sudah ada, serta RS Pemerintah minimal mengalokasikan 60 persen.

 

Menurutnya, jika sebuah RS swasta mengalokasikan 50%, maka itu sudah memenuhi PP itu. Sampai ruangan yang bisa diakses peserta JKN cuman 50%, sementara 50% lagi untuk pasien umum.

 

“Demikian juga bila RS Pemerintah memasang 80% untuk KRIS, maka 80% untuk pasien JKN dan 20% untuk pasien umum,” terangnya.

 

Lanjut Kata Timboel, iuran peserta mandiri juga akan menjadi satu (single tarif) sebab cuman ada 1 ruang perawatan sampai iuran kelas 1 dan 2 akan turun, seementara kelas 3 akan naik.

 

Baca Juga:Intip Sinopsis Serial Maxton Hall, Kisah Gadis Cerdas Sederhana dengan Anak konglomeratSudah Tahu Serial MaxTon Hall Season 2 Tayang Kapan? Jika Belum Intip Jadwalnya Disini

“Bagi kelas 1 dan 2 akan membayar lebih rendah sehingga menurunkan potensi penerimaan iuran, sementara kelas 3 yang naik akan berpotensi meningkatkan peserta yang menunggak,” terangnya.

 

Ketiga, bakalan terjadi ketidakpuasan bagi peserta Penerima Upah swasta serta Pemerintah yang selama ini kelas 1 dan 2, yang ruang perawatannya cuman ada 2 atau 3 tempat tidur.

 

Keempat, Rumah Sakit swasta akan mengalami kesulitan modal buat merenovasi ruang perawatan sesuai KRIS. Sementara, Rumah Sakit pemerintah tinggal menunggu alokasi APBN atau APBD.

0 Komentar