Perlu Diketahui, PDP, ODP dan Suspect Belum Tentu Positif Terinfeksi Covid-19

0 Komentar

RadarPriangan.com, GARUT – Dalam dunia kesehatan banyak istilah yang terkadang kurang dipahami masyarakat umum.

Seperti halnya ketika merebaknya penyakit korona atau covid-19, banyak bermunculan istilah kesehatan.

Misalnya adalah ODP (Orang Dalam Pemantauan), PDP (Pasien Dalam Pengawasan) dan Suspect korona.

Baca Juga:Pergeseran Anggaran untuk COVID-19, Pemprov Jabar Akan Beli Peralatan TesKunjungi Jabar Command Center, Aa Gym Apresiasi Pikobar

Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Garut, Ricky R. Darajat, mencoba menjelaskan mengenai istilah-istilah tersebut agar masyarakat tidak bingung.

Ricky menegaskan bahwa orang dengan status ODP, PDP dan Suspect belum tentu dia positif terjangkit virus korona.

Karena itulah, Ricky mengingatkan agar masyarakat tidak menuduh siapapun yang dengan status ODP atau PDP adalah pasti terinfeksi.

Menurut Ricky, seseorang bisa dikatakan masuk dalam kategori ODP apabila ia sempat bepergian ke negara lain atau bepergian ke daerah di dalam negeri yang sudah terpapar virus korona saat ini.

Selain itu, seseorang juga bisa dikatakan sebagai ODP apabila pernah berkontak langsung dengan pasien yang positif korona.

“Orang yang masuk dalam kelompok seperti ini adalah mereka yang belum menunjukkan gejala sakit,” ujarnya, Jumat (20/03/2020) dalam keterangan rilisnya.

Lantas Bagaimana dengan PDP ? Ricky menjelaskan, itu adalah singkatan dari pasien dalam pengawasan.

Baca Juga:Petugas Pertanian Bersama Muspika Pamulihan Semprot Sarana PublikDiskominfo Garut Ajak Puskesmas Tekan Penyebaran Korona

Artinya, orang yang masuk ke dalam kategori ini sudah dirawat oleh tenaga kesehatan (menjadi pasien) dan menunjukkan gejala sakit seperti demam, batuk, pilek, dan sesak napas, meski belum tentu positif terkena Covid-19, sebelum hasil laboratorium memastikan positif atau tidak.

Sementara itu lanjut Ricky, yang dimaksud suspect korona, adalah orang yang diduga kuat terjangkit infeksi COVID-19, dengan menunjukkan gejala virus korona dan pernah melakukan kontak dekat dengan pasien positif korona.

Pasien yang masuk ke dalam kategori ini jelas Ricky, akan diperiksa menggunakan dua metode. Yaitu Polymerase Chain Reaction (PCR) dan Genome Sequencing.

“Pemeriksaan ini akan dilakukan untuk melihat status infeksi korona di tubuh suspect tersebut, positif atau negatif,” katanya.

Status ketiganya, sebut Ricky, diperoleh dari proses tracking yang dilakukan pemerintah dengan mengaitkan data-data yang ada di lapangan.

Pada umumnya kata Ricky, Pasien yang masuk sebagai salah satu dari ketiga kelompok tersebut akan diberitahu oleh petugas kesehatan, dan umumnya diinstruksikan untuk menjalani karantina selama 14 hari.

0 Komentar