Perda Ponpes Harus Segera Disiapkan Ketika PMA Terbit

Perda Ponpes Harus Segera Disiapkan Ketika PMA Terbit
0 Komentar

GARUT – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupten Garut, mendorong agar Peraturan Daerah (Perda) Pondok Pesantren dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Garut.

Hal itu menyusul terbitnya undang-undang Pesantren yang sudah ditetapkan Pemerintah Pusat bersama DPR RI.

Namun demikian, Iden Sambas, Anggota DPRD Garut Fraksi PKB menilai bahwa, untuk Perda sendiri masih harus menunggu terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA).

“Saya sejak UU Ponpes sudah diterbitkan, terus meneriakan di daerah agar segera didorong menjadi Peraturan Daerah. Namun, itu masih terganjal harus menunggu Peraturan Menteri Agama (PMA) yang saat ini, dalam proses,” ujar Iden Sambas, Sabtu (01/02/2020).

Jika PMA pada tahun 2020 terbit, maka pada tahun 2021 Perda tersebut bisa terbit.

“Secara otomatis Perda Ponpes akan dirancang pada tahun 2021 mendatang. Jika melihat dari hasil konsultasi (bersama Kementerian Agama),” kata Iden kepada sejumlah awak media.

Dalam konsultasi tersebut, menurut Iden, ada Kabar yang menggembirakan dari Kementrian Agama.
Untuk anggaran pesantren kabarnya sudah disiapkan anggaran sekitar Rp 6 triliun. Belum lagi jika ditambah anggaran provinsi dan kabupaten/kota.

Anggaran tersebut kata dia, yang besarnya 6 Triliun itu akan di salurkan ke Ponpes melalui, Kementerian PUPR, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Kebudayan dan Pendidikan, juga Kementerian Kesehatan.

“Saat ini berdasarkan data yang ada di Kementrian Agama, jumlah ponpes se-Indonesia berjumlah 72,030 Ponpes. Jumlah yang paling banyak ada di Provinsi Jawa Barat, sekitar 8203 Ponpes, kedua Jatim 4332 Ponpes dan ke 3 di Banten 4187 Ponpes,” sebutnya.

Ponpes yang ada di Provinsi Jabar, kata Iden dari 8203, hanya 40 persen murni mendidik mengaji saja.Seharusnya ada kriteria Pendidikan Umum. Pendidikan Madrasah 30 Presen, Agama 70 Presen.

Sementara persyaratan Ponpes yang akan diakui keseluruhan dan menerima bantuan dari pemerintah ada lima yang harus dipenuhi ponpes, yakni memiliki Kiyai (Guru Ngaji), memiliki santri mukim minimal 20 orang, memiliki masjid dan mushala, memiliki pembelajaran kajian kitab kuning dan memiliki bangunan Ponpes.

“Syarat itu harus dimiliki oleh setiap Ponpes. Sehingga bisa mudah dalam mendapatkan bantuan,” pungkasnya.(fer)

0 Komentar