Radar Garut –Sidang lanjutan yang menghadirkan tiga terdakwa Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal atas pembunuhan berencana Brigadir J berlangsung pada Senin, 7 November 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menghadirkan saksi bernama Viktor Kamang dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofiransyah Yosua Hutabarat. Sosok Viktor merupakan Legal Counsel pada provider PT XL Axiata.Dalam jalannya sidang Viktor mengatakan dia pernah menerima surat yaitu di tanggal 2 dan 21 September.
“Kami pernah menerima surat di 2 September dan 21 September,” kata Viktor di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 7 November 2022.
Saat itu penyidik meminta data percakapan seluler milik Brigadir J dan Putri Candrawathi. Selain itu, Bharada E atau Richard Eliezer, Susi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.Penyidik juga meminta data percakapan atas nomor seluler lain.
“Pertama di 2 September itu meminta nomor handphone yang terdaftar atas nama Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, Susi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf dan nomor 08788*8258**7,” ucap dia.
Baca Juga:Playoff Europa League, Barcelona Vs Manchester United, Xavi: Apes Kami Tak Beruntung!Bangkit dari Keterpurukan Akibat Depresi, Pemain Ini Kembali ke Lapangan Hijau dan Cetak Gol
Saat yang bersamaan majelis hakim bertanya kepada Viktor untuk nomor terakhir yang dia sebutkan.”Itu terakhir nomor siapa?” tanya majelis hakim.
Viktor tidak mengetahui nomor yang disebutkan itu nomor siapa, dia menyebutkan bahwa itu nomor prabayar.
“Kami tidak tahu, dari kami muncul hanya nomor NIK saja, karena ini nomor prabayar sesuai aturan Menkominfo hanya disimpan NIK dan nomornya saja,” ujar Viktor.”Hanya serahkan utuh?” tanya hakim.”Ya,” jawab Viktor.”Isinya apa saja?” lanjut hakim.
Meski demikian, Viktor tak tahu isi percakapan yang diserahkan ke penyidik kepolisian. Menurut dia, isi dalam percakapan WhatsApp tidak terdeteksi.
“CDR, call data record. Di situ panggilan masuk, keluar, melalui telepon reguler dan SMS. Di luar itu apabila ada aplikaai pihak ketiga atau WhatsApp call tidak terdeteksi isinya,” ucap Viktor.Saat itu pengacara Bharada E, Ronny menanyakan aturan WA kepada Viktor saat jalannya persidangan yang menghadirkan saksi Viktor sebagai Legal Counsel pada provider PT XL Axiata.