Penimbun Obat COVID-19 Bisa Dipidana 10 Tahun Penjara

Penimbun Obat COVID-19 Bisa Dipidana 10 Tahun Penjara
pixabay
0 Komentar

JAKARTA – Ancaman para penimbun obat COVID-19 sangat berat. Penimbun obat bisa dipidana selama 10 tahun penjara.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pelaku penimbunan obat COVID-19 harus diberikan hukum yang berat. Penimbun obat bisa dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular.

“Saya minta para pelaku dijerat dengan Pasal 15 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular yang ancamannya 10 tahun penjara,” tegasnya, Minggu (4/7).

Baca Juga:Indonesia Masih Masuk 50 Besar Rangking Futsal DuniaViral! Immobile Pura-pura Cedera dan Langsung Sembuh Saat Italia Cetak Gol

Dinilainya, para penimbun obat COVID-19 dapat dikategorikan mengelola secara tidak benar barang-barang penanggulangan wabah. Dampaknya semakin memperparah keadaan. Karenanya hukuman berat sangat penting untuk diterapkan. Sehingga tak ada lagi pihak-pihak yang berani melakukan penimbunan obat-obatan untuk COVID-19.

“Perbuatan mereka sangat tidak berperikemanusiaan karena hanya untuk mencari keuntungan finansial semata tetapi dapat membahayakan nyawa rakyat banyak yang sangat membutuhkan obat COVID-19,” ujarnya.

Politisi Gerindra itu meminta kepolisian segera bertindak untuk mengamankan siapa pun yang terlibat penimbunan obat-obatan COVID-19.

“Masyarakat juga harus membantu dengan memberi informasi kepada aparat penegak hukum di daerah masing-masing jika mendapati adanya pihak-pihak yang menimbun obat COVID-19,” ungkapnya.(gw/fin)

0 Komentar