Pengendara Lawan Arah yang Menyebabkan Kecelakaan Maut di Cirebon Didakwa 2 Pasal

Terdakwa A saat diperiksa polisi usai kecelakaan maut 12 Oktober 2023 lalu. Foto:-Istimewa-Radarcirebon.com
Terdakwa A saat diperiksa polisi usai kecelakaan maut 12 Oktober 2023 lalu. Foto:-Istimewa-Radarcirebon.com
0 Komentar

KOTA CIREBON – Kasus pengendara melawan arah di Kota Cirebon yang menyebabkan pengendara lain meninggal dunia, sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon.

Pengendara motor asal Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon itu juga sudah mengakui semua kesalahannya kepada polisi. Ia dinilai membuat kelalaian sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Sebelumnya diberitakan bahwa pengendara sepeda motor ini melawan arah dan bersenggolan dengan pemotor lain. Akibatnya pemotor itu terjatuh dan terlindas mobil truk hingga meninggal dunia.

Baca Juga:Memasuki Masa Kampanye Terbuka, Begini Hasil Pengawasan Panwaslucam BayongbongGara-gara Lawan Arah, Pengendara di Cirebon Ini Disidangkan di Meja Hijau dan Terancam Sanksi Berat

Akibat kecelakaan maut itu, Terdakwa berinisial A ini sudah disidangkan di meja hijau pada Kamis 25 Januari 2024.

Dalam persidangan itu, Jaksa menghadirkan sejumlah saksi mulai dari rekan kerja terdakwa, pengemudi truk dan pemilik gudang snack.

Para saksi pun dimintai keterangan terkait kecelakaan maut yang terjadi di jalan Kalikaga, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, 12 Oktober 2023 tersebut.

Berdasarkan penyelidikan kepolisian, terdakwa A ini dijerat dengan 2 pasal sekaligus. Pasal itu antara lain pasal 310 ayat 4 dan pasal 312 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kala itu, Ipda Rizwan selaku Kanit Laka Polres Cirebon Kota, pada 14 Oktober 2023, menyebutkan bahwa pengendara A melakukan kelalaian hingga menyebabkan korban meninggal.

“Tersangka dijerat dengan pasal tersebut terkait kecelakaan menyebabkan korban meninggal dunia dan melarikan diri,” katanya.

Terdakwa pun sudah mengakui semua perbuatannya yang lalai itu.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, terdakwa A terancam 2 pasal sekaligus. Pasal 310 Ayat 4 dan 312 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan begitu, A terancam hukuman maksimal penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

Baca Juga:Tiga Kendaraan Tabrakan Beruntun di Tol Cicumdawu, Kondisi Jalan GelapKPPS Desa Mekarsari Bayongbong Disumpah dan Diminta Tidak Berat Sebelah dalam Pemilu

Ada beberapa hal yang dianggap memberatkan dalam kasus ini. Antara lain perilaku melawan arah dan melariksan diri setelah terjadi kecelakaan.(*)

Berita ini sudah terbit di Radar Cirebon (Grup Radar Garut) dengan judul ” Dijerat 2 Pasal, Terancam 6 Tahun Penjara, Ini Dia Hal yang Memberatkan Terdakwa Kecelakaan Maut di Cirebon

0 Komentar