Pengedar Narkoba di Kota Bekasi Berhasil Ditangkap, Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun

Pengedar Narkoba di Kota Bekasi Berhasil Ditangkap, Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun
Konfrensi pers yang di laksanakan di Polres Bekasi kota beserta barang bukti narkoba-Tuahta Simanjuntak untuk FIN.CO.ID-
0 Komentar

BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota bekerja sama dengan Polsek Bekasi Selatan, berhasil menangkap seorang pengedar barang terlarang narkoba di wilayah hukum Kota Bekasi.

Penangkapan pengedar narkoba tersebut berlokasi di Desa Burangkeng Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi Jawa Barat, pelaku dengan inisial SS alias Keling ini berhasil di amankan pada hari Minggu 13 Maret 2022 sekitar pukul 01.00 WIB.

Kombes Pol Hengki selaku Kapolres Metro Bekasi Kota menjelaskan bahwa dari hasil penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mendapatkan barang terlarang narkoba jenis sabu-sabu dan juga ganja dari pelaku.

Baca Juga:Waduh! Ternyata Juragan 99 Sewa Jet Pribadi, Bukan Dibeli!Kelurahan Suci Kaler Pastikan Pembangunan Rutilahu Terlaksana dengan Baik, Tahun 2021 Dapat 10 Bantuan

“Dari penggeledahan kami berhasil mendapatkan barang terlarang berupa sabu seberat 202,22 Gram serta satu buah toples kecil berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 751,68 Gram” ucap Kombes Pol Hengki saat di konfirmasi, Senin (14/2/2022) sore.

Selain itu dari penggeledahan di lokasi, pihak Polres Bekasi Kota juga berhasil menemukan 5 bungkus plastik ukuran sedang serta satu unit timbangan.

Lanjutnya Kombes Pol Hengki mengatakan dalam melakukan transaksi jual beli barang terlarang narkoba, pelaku SS tersebut menjalankan aksinya dengan modus sembari berjualan nasi kucing.

“Ini hanya modus yang bersangkutan menjual nasi kucing atau angkringan sambil menjual, mengedarkan kemudian ada timbangan baik sabu maupun ganja” ungkapnya.

Dari keterangan yang di dapatkan oleh pihak kepolisian, pelaku SS mengaku baru empat bulan melakukan aksi jual beli barang terlarang dengan modus menjual nasi kucing.

“Mungkin sudah lama juga, tapi dari yang bersangkutan menyampaikan baru empat bulan berjualan narkoba” terangnya.

Namun dari keterangan yang di dapatkan tersebut Kombes Pol Hengki memastikan bahwa pihak kepolisian tidak akan percaya begitu saja, karena di lokasi penangkapan ditemukan alat lengkap penjualan narkoba dan diduga sudah sangat lama melakukan aksi penjualan tersebut.

Baca Juga:Diduga Melakukan Tindakan Penipuan, Dukun Asal Kabupaten Garut Diamankan PolisiPolemik Kelangkaan Minyak Goreng, Dinkopumdag Kota Surabaya Akan Beri Sanksi Pada Distributor Nakal

“Buktinya dia sudah melakukan ini sambil menjual di warung angkringan atau nasi kucing, ini yang menggiurkan para pelaku untuk melakukan padahal ancaman cukup tinggi” tuturnya.

0 Komentar