Pengadaan Alat Kontrasepsi Bisa Jadi Solusi Pencegahan HIV di Kalangan Usia Pelajar

Ist. Kasus HIV di Jabar masih tinggi. Dok. Jabar ekspres.
Ist. Kasus HIV di Jabar masih tinggi. Dok. Jabar ekspres.
0 Komentar

RADAR GARUT – Pengadaan alat kontrasepsi bagi pelajar juga bisa menjadi andalah untuk mencegah kasus HIV khususnya di kalangan pelajar.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Kesehatan akan segera menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan 17 Tahun 2023 tentang aturan pengadaan alat kontrasepsi bagi pelajar.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinkes Jabar Rochady, menjelaskan, pengadaan alat kontrasepsi ini bisa saja jadi salah satu andalan dalam mencegah penularan HIV di kalangan pelajar.

Baca Juga:Upaya Bersama dalam Perlindungan Tanaman Perkebunan di Kabupaten GarutPemdaprov Jabar Bersama 27 Kabupaten dan Kota Upayakan Stabilitas Harga Jelang Nataru 

“Karena memang bahwa kondisi di kita itu sebetulnya tidak dalam kondisi baik-baik saja, bahwa semua remaja-remaja itu tidak dalam kondisi yang baik-baik saja karena masih ada remaja-remaja yang mungkin masuk kedalam pergaulan bebas, dan kalau kita lihat kasus HIV pada anak-anak remaja itu semakin meningkat,” katanya, Jum’at (9/8).

Rochady mengatakan, berdasarkan hasil temuan, kasus HIV di Jabar khususnya di kalangan usia pelajar dinilai masih tinggi.

Berdasarkan data yang didapatkan, 5,7 persen atau 24.796 masyarakat usia pelajar mengidap HIV di Jabar.

“Berdasarkan umur khususunya temuan kasus dikalangan pelajar periode Januari – Mei 2024, kalau kita lihat orang dengan HIV (ODHA) di usia 5 – 14 tahun itu jumlahnya ada sekitar 0,9 persen atau sekitar 4.000 kasus. Kemudian untuk 15 – 19 tahun, itu sekitar 5,7 persen atau angkanya sekitar 24.796 kasus. Jadi ini masih cukup tinggi kalau kita lihat berdasarkan angka temuan kasus,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, supaya HIV bisa ditanggulangi perlu adanya langkah konkret. Salah satunya seperti yang tertuang dalam PP 28 tahun 2024.

“Karena sebetulnya hubungan seksual diluar pernikahan di usia remaja ini masih banyak, sehingga ini harus ada analisis lebih lanjut apakah penularannya (HIV) karena hubungan seks bebas atau memang ditularkan oleh ibunya ketika saat melahirkan,” jelasnya.

Rochady mengatakan, Dinkes Jabar akan berupaya semaksimal mungkin dalam menanggulangi HIV.

Baca Juga:Dinkes Jabar Jelaskan Begini Soal Alat Kontrasepsi untuk PelajarRidwan Kamil ke Jakarta, Jusuf Hamka Ditugaskan ke Jabar Mendampingi Dedi Mulyadi?

“Kami harus melindungi anak-anak itu supaya tidak tertular HIV atau penyakit-penyakit yang sebetulnya bisa kita cegah,” pungkasnya.

Sebagai informasi, penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar ini tercantum di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan 17 Tahun 2023.

0 Komentar