Pendidikan Bebas dari UU Ciptaker

Pendidikan Bebas dari UU Ciptaker
Mahfud MD
0 Komentar

Heru menjabarkan, bahwa sesuai dengan pasal 1 huruf d UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, mendefinisikan kata “usaha” sebagai setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

“Jadi kalau pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini (UU Cipta Kerja), maka berarti menempatkan pendidikan untuk mencari keuntungan. Padahal pendidikan adalah usaha sosial bukan untuk mencari keuntungan,” jelasnya.

Dengan demikian, kata Heru, hal ini jelas-jelas bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan, salah satu tujuan negara adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Baca Juga:Mundur dari Demokrat, Ferdinand Pamitan di Makam Alm Ani YudhoyonoBelanda Akan Kembalikan Berlian 70 Karat ke RI

“Dan pasal 31 UUD 1945 hasil amandemen menyatakan bahwa pendidikan itu merupakan hak yang dimiliki oleh setiap warga dan negara wajib memenuhinya dalam kondisi apapun,” tuturnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengatakan, bahwa masuknya sektor pendidikan dalam UU Ciptaker tidak perlu dikhawatirkan. Menurutnya, sektor pendidikan yang termasuk dalam UU Ciptaker hanya sebatas urusan perizinan.

“Terlebih lagi, hanya ada di kawasan ekonomi khusus (KEK),” kata Huda.

Menurut Huda, masyarakat dan kalangan warga pendidikan tak perlu antipati atas keberadaan pendidikan di UU Ciptaker. Ia juga meyakini, bahwa tidak akan ada kampus swasta yang bakal gulung tikar akibat UU Ciptaker ini.

“Ini bagian dari cara menciptakan kompetisi secara fair dan baik, dan mendorong kampus lebih progres di masa yang akan datang,” pungkasnya. (der/fin)

Laman:

1 2
0 Komentar