Pendeta Saifuddin Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Pendeta Saifuddin Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
Bareskrim Polri menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA buntut ucapannya yang meminta agar 300 ayat Alquran dihapus.-YouTube Saifuddin Ibrahim-
0 Komentar

“Kami sampaikan kepada saudara SI yang monitor terhadap kegiatan ini untuk dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku. Sebagai warna negara Indonesia berani berbuat harus bisa mempertanggungjawabkan apa yang telah ia perbuat. Kami melihat bahwa SI telah monitor tentang penanganan kasus ini,” ujar Ramadhan.

Ibrahim viral setelah videonya yang tayang di media sosial diprotes banyak pihak, dan dalam tayangan yang viral itu, meminta menteri agama menghapus 300 ayat di dalam Alquran yang dicetak di Indonesia.

“300 ayat (di Alquran, Red.) yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal dan membenci orang lain karena beda agama, itu di-skip, atau direvisi, atau dihapuskan dari Al Qur’an Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali,” kata dia dalam videonya yang viral di media sosial.

Baca Juga:Berikan Obat Aborsi ke Pacar yang Lagi Hamil, Pemuda Ini Diamankan PolisiBerkendara Sambil Main HP, Pengendara Oleng dan Motor Tercebur ke Kali

Sejauh ini, video itu tidak lagi ditemukan di akun Youtube pribadi Ibrahim, tetapi rekamannya telah tersebar di berbagai media sosial, misalnya Twitter dan YouTube. Ia belum dapat dihubungi untuk diminta konfirmasi soal permintaannya kepada menteri agama yaitu menghapus ayat-ayat Alquran.(fin)

0 Komentar