Pendeta Saifuddin Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Pendeta Saifuddin Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
Bareskrim Polri menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA buntut ucapannya yang meminta agar 300 ayat Alquran dihapus.-YouTube Saifuddin Ibrahim-
0 Komentar

JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memeriksa sedikitnya 13 saksi dalam perkara tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA oleh Pendeta Saifuddin Ibrahim.

Penetapan tersangka itu terkait permintaannya kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat Alquran.

“Pemeriksaan terhadap 13 saksi dengan rincian sembilan saksi, dan empat saksi ahli (ahli bahasa, ahli agama Islam, ahli ITE dan ahli pidana),” kata Kadiv Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 30 Maret 2022.

Baca Juga:Berikan Obat Aborsi ke Pacar yang Lagi Hamil, Pemuda Ini Diamankan PolisiBerkendara Sambil Main HP, Pengendara Oleng dan Motor Tercebur ke Kali

Selain saksi-saksi, kata Ramadhan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa konten YouTube milik Ibrahim.

Dalam perkara ini, polisi menerima tiga laporan polisi, yakni dua laporan pada 18 Maret dan satu laporan pada 22 Maret. Bahkan tanggal itu penyidik telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

“Dan telah menetapkan saudara SI sebagai tersangka pada 28 Maret 2022,” kata dia.

Ia menekankan, penetapan tersangka terhadap Ibrahim berdasarkan KUHAP dan berdasarkan hasil penyidikan pemeriksaan ahli, serta gelar perkara yang telah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Selanjutnya, penyidik terus berkoordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga terkait dan instansi lainnya terkait keberadaan Ibrahim yang diduga berada di Amerika Serikat.

“Selanjutnya penyidik juga akan memeriksa saksi dan ahli lainnya serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” katanya.

Ibrahim dijerat dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau pencemaran nama baik dan atau penistaan agama dan atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menyiarkan berita tidak pasti dan berlebihan melalui YouTube Ibrahim sesuai pasal 45 ayat (1) juncto pasal 24 ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Baca Juga:Pasar Rakyat Leles Diresmikan Bupati Garut dan Wakil MendagTorehkan Prestasi Internasional, Kualifikasi Atlet E-Sport Garut Terus Ditingkatkan

“Ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar,” kata Ramadhan.

Polisi juga mengimbau Ibrahim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mengikuti proses hukum yang terjadi di Tanah Air.

Ia diketahui aktif memantau perkembangan kasus yang menjeratnya dan masih aktif membuat konten di kanal YouTube miliknya, serta memberikan komentar terkait kasus yang menjeratnya.

0 Komentar