Pendaki Hilang di Gunung Guntur Anak di Bawah Umur, Perlukah Dibatasi?

Pendaki Hilang di Gunung Guntur Anak di Bawah Umur, Perlukah Dibatasi?
Kades Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler, Deden Kuswandi (Erwan/Radar Garut)
0 Komentar

GARUT – Dari dua kasus terakhir hilangnya pendaki di gunung Guntur, Kabupaten Garut, merupakan anak di bawah umur. Diantaranya, Afrizal dan Gibran yang merupakan anak di bawah umur.

Oleh karena itu diharapkan ada pembatasan bagi pendaki ke wilayah gunung Guntur atau gunung lainnya di Kabupaten Garut. Dalam arti untuk kalangan anak di bawah umur tidak diperkenankan untuk melakukan pendakian.

Kepala Desa Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler, Deden Ruswandi, ketika ditanya terkait persoalan tersebut, Ia mengembalikan kewenangannya kepada BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam).

Baca Juga:Pembangunan Rumah Relokasi Korban Longsor Desa Karyamekar Sudah 30 PersenGelar Kompetisi Sepak Bola Liga 2, PSSI Harus Memberikan Contoh Penerapan Prokes

Kendati jalur pendakian sendiri ada di wilayah Desa Pasawahan, menurutnya kewenangan untuk membatasi pendaki ada di BKSDA. Karena itu, Pemerintah Desa Pasawahan tidak ada kewenangan untuk melakukan pembatasan tersebut.

” Itu dikembalikan lagi ke BKSDA menjelakan aturannya. Pendakian gunung Guntur bisa ditanyakan ke BKSDA satu pihak yang berkuasa di wilayah hutan gunung Guntur,” ujarnya. (erwan/fer)

0 Komentar