JAKARTA – Akhirnya Pemerintah secara resmi membuka pendaftaran seleksi pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga guru. Pendaftaran sendiri mulai dibuka sejak 31 Oktober lalu sampai dengan 13 November 2022.
Bagi yang merasa memenuhi kualifikasi silahkan buka portal https://sscasn.bkn.go.id. Ayo jangan sampai ketinggalan ya.
Pemerintah sendiri menjadikan tenaga guru sebgai satu prioritas untuk mengisi formasi PPPK tahun ini. Hal itu karena pendidik sangat erat kaitannya dengan pembangunan sumber daya manusia.
Baca Juga:Ketua DPC PDI Perjuangan Garut Bersama Bacaleg Kunjungi Korban Kebakaran di Desa Dangdeur BanyuresmiGanasnya Asia Cross Country Rally, Ajang Pembuktian Daya Tahan Mobil Mitsubishi Racikan Tim Ralliart
“Salah satu fokus kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 adalah pemenuhan pelayanan dasar di antaranya adalah guru, yang sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM) untuk kemajuan negeri ini,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Selasa (01/11) seperti dikutip dari laman Menpan.go.id.
Pembukaan pendaftaran sendiri diumumkan berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022. Pendaftaran dibuka untuk pelamar prioritas 1, 2, 3, dan umum.
Adapun tahapannya antara lain: Seleksi administrasi akan dimulai pada 31 Oktober 2022 s.d 15 November 2022. Hasil seleksi administrasi diumumkan pada 16 dan 17 November 2022.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan, pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi. “Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021,” terang Alex.
Adapun pelamar Prioritas II adalah eks Tenaga Honorer Kategori II atau THK-II dalam database BKN. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun. Sementara lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.
Seleksi menggunakan UNBK Kemendikbudristek. Data akan terenskripsi dalam sistem pengolahan data SSCASN. Jika hasilnya memenuhi passing grade beserta afirmasinya, maka akan ditandatangani secara digital menggunakan digital signature. Hasil akan diumumkan masing-masing instansi dan dapat diunduh.