Pencabutan TAP MPRS No XXXIII/MPRS/1967, Momen Mengembalikan Martabat Presiden Soekarno Sebagai Bapak Bangsa

Foto: Perpustakaan Nasional
Foto: Perpustakaan Nasional
0 Komentar

“Pencabutan TAP ini penting, tetapi harus ada tindakan lanjutan untuk memastikan nama Soekarno dibersihkan dari tuduhan,” kata John.

Menurut Anggota Dewan Pengarah BPIP itu, adanya Ketetapan MPR terkiat pemulihan nama Soekarno menjadi faktor penting dalam ranah hukum Indonesia, sesuai dengan teori hukum dan teori perundang-undangan di Indonesia.

Ia setuju dengan diperlukannya upaya pelurusan sejarah, juga dengan pengungkapan dalang sebenarnya dalam peristiwa G 30 S/PKI, termasuk juga dengan TAP MPRS No XXXIII/MPRS/1967.

0 Komentar