Penahanan Eks Kades Panjalu Kabupaten Ciamis Ditangguhkan

Penahanan Eks Kades Panjalu Kabupaten Ciamis Ditangguhkan
0 Komentar

RadarPriangan.com, CIAMIS – Eks Kepala Desa Panjalu di Kabupaten Ciamis sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi retribusi situ Panjalu. Namun demikian keberadaannya sekarang ini dipertanyakan warga setempat karena masih belum ditahan.

Kasi pidsus Kejari Ciamis, Achmad Tri Nugraha menjelaskan terdakwa masih dalam tahapan-tahapan hukum yang belum selesai. Hanya saja terdakwa mendapatkan penangguhan hukum (penahanan) dari Pengadilan.

“Kasus Situ Panjalu masih berjalan hanya saja mendapatkan penangguhan dari pengadilan,” tegasnya (16/20/2020).

Baca Juga:DPC PDI Perjuangan Garut Kunjungi Korban Kebakaran Bersama Camat Tarka dan Kades, Sumbang Sembako dan Material RumahMenanti Keputusan Jokowi

Dilakukannya penangguhan penahanan itu kata Tri, karena saat ini kondisi wabah korona di tanah air.

Sehingga dengan pertimbangan itu yang bersangkutan diberikan penangguhan.

Kewenangan penangguhan itu juga menurutnya sepenuhnya kewenangan pengadilan karena kasusnya sudah dilimpahkan alias sudah menjadi terdakwa pengadilan.

“Setelah kita limpahkan ke pengadilan lalu dikeluarkan penetapan dan dilakukan sidang, lalu ada surat edaran dari dirjen di lapas untuk isolasi mandiri terlebih dahulu,”ucapnya.

Kendati begitu menurutnya masyarakat jangan khawatir karena penangguhan itu sudah mendapatkan jaminan dari pihak keluarganya. Istrinya menjadi jaminan serta ada sejumlah jaminan uang.

” Bilamana tersangka melarikan diri kita tahan istrinya dan keluarganya, serta uang yang di jaminkan untuk oprasional mencari si pelaku,”katanya.

Kejaksaan Ciamis juga saat ini sudah mengirimkan surat pencekalan agar tidak bisa berangkat ke luar negeri untuk ditembuskan ke imigrasi dan kejaksaan tinggi. (ald/RP)

0 Komentar