Pemuda Pancasila MPC Kota Banjar Pertanyakan Swakelola Tipe III

Pemuda Pancasila MPC Kota Banjar Pertanyakan Swakelola Tipe III
0 Komentar

BANJAR – Ormas Pemuda Pancasila MPC Kota Banjar mempertanyakan pelaksanaan kegiatan Swakelola Tipe III yang diamanatkan Oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Dan Perubahanya Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam amanatnya, ada 4 tipe swakelola, salah satuna yakni Tipe III yaitu Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Ormas pelaksana Swakelola.

Pentolan Ormas PP Kota Banjar Acep Surya mengatakan, dalam aturan tersebut, Ormas bisa dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan dilingkup pemerintahan Kota Banjar dengan sitem Swakelola.

Baca Juga:Lika Liku Lelang Gedung Perpus Kota Banjar Semakin PanjangEkonomi Indonesia Mulai Bangkit, PLN Catat Kenaikan Penjualan Listrik

“Sudah sangat jelas, ada pelaksanaan kegiatan yang bisa dilaksanakan oleh ormas kami sebagai ormas Pemuda Pancasila MPC kota Banjar, ingin diiukut sertakan dalam pelaksanaan kegiatan baik Kontruksi maupun kegiatan lainya,” jelas Acep saat ditemui di Skretariat Ormas PP MPC Kota Banjar, Senin (30/5/22).

Menurut Acep, Ormas PP akan mempertanyakan kepada Dinas teknis terkait teknis pelaksanaan kegiatan swakelola Tipe III tersebut.

“Mengenai ini, Harusnya pihak Dinas Terkait melibatkan kami untuk melaksanakan kegiatan swakelola, bahkan selain belum dilibatkan, kami belum pernah mendapatkan sosialisasi ataupun penjabaran tentang itu, harusnya ada, karena untuk ranah pembinaan jasa kontruksi sendiri sudah ada dibidang Tataruang, dan belum pernah ada sosialisai tetang swakelola Tipe III. Maka kami berniat ingin melaksanakan Audiensi kepada dinas terkait perihal itu, karena kami mendengar sudah banyak kegiatan yang dilaksanakan dengan swakelola namun kami tidak pernah dilibatkan,” ucapnya.

Acep menjelaskan, Selain dalam Perpres, detail tentang teknis pelaksanaan swakelola juga dijabarkan dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola.

“Pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem swakelola, tiap tahun juga dilaksanakan di Kota Banjar, namun kami tidak pernah dilibatkan, seperti contoh, pada tahun 2020, Dinas PU melaksanakan kegiatan melalui swakola dengan membetun KSM dan melibatkan masyarakat, seharunya kamipun bisa juga dilibatkan, hanya saja nanti mekanismenya seperti apa,” terangnya.

Menurut informasi, tambah Acep, tahun 2022 ini, ada 2 paket pekerjaan di Dinas PUPR Kota Banjar yang dilaksanakan secara swakolela, namun tidak ada pemeberitahuan kepada pihaknya.

0 Komentar