Pemuda di Bangka Tengah Nekat Curi Mobil Karena Utang Chip Game Domino

Pemuda di Bangka Tengah Nekat Curi Mobil Karena Utang Chip Game Domino
Pemuda di Bangka Tengah Nekat Curi Mobil Karena Utang Chip Game Domino. Polisi menangkap tersangka IU saat hendak menjual mobil curiannya
0 Komentar

BANGKA TENGAH – Seorang pemuda nekat mencuri mobil gara-gara memiliki utang chip game domino mencapai Rp6 juta.

Pemuda berinisial IU tersebut, merupakan warga Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.

IU mencuri mobil untuk melunasi utang karena kegemarannya bermain game online High Domino.

Baca Juga:Kades Pasirwangi Pantau Pembagian Uang BPNT, Penerima Diminta Jangan Bayar Bank EmokKepala Desa di Garut Diimbau Salurkan Jadup dari Dana Desa

IU pun akhirnya ditangkap Polisi akibat perbuatannya itu. Ia diamankan Sat Reskrim Polres Bangka Tengah bersama Tim 2 Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung.

Polisi menangkap tersangka IU saat hendak menjual mobil curiannya jenis Suzuki APV warna hitam dengan Nopol BN 9310 AW yang hilang sejak Selasa (22/2/2022).

IU alias Iqbal ditangkap polisi pada Sabtu malam (26/02/2022) di Desa Dalil, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka.

Ketika ditangkap, Iqbal sedang nge-charge telepon genggam miliknya di toko salah seorang warga di Desa Dalil.

Penangkapan bermula dari rencana pelaku menjual mobil hasil curiannya.

Polisi yang mengetahui hal tersebut langsung melakukan penyelidikan, dengan berpura-pura mau membeli mobil Suzuki APV pick up tersebut. Namun pelaku tidak kunjung muncul.

Kemudian, sekira pukul 19.30 WIB polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku menuju Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Tim pun langsung bergerak cepat mengejar pelaku.

Sebelum sampai ke Mentok, polisi melihat mobil hasil curian tersebut diparkir di pinggir jalan, Desa Dalil. Polisi pun bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Baca Juga:Hadirkan Terobosan Pembiayaan Rumah, BRI Raih 2 Penghargaan SekaligusDewan Penasehat KONI Garut Arahkan Dukungan ke H. Rajab Prilyadi dalam Musorkab KONI

Kasat Reskrim Polres Kabupaten Bangka Tengah, AKP Wawan seizin Kapolres AKBP Moch Risya Mustario membenarkan penangkapan tersebut.

Dikatakan AKP Wawan, mobil tersebut diketahui dicuri pelaku di Desa Arung Dalam, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah pada tanggal 22 Februari 2022.

“Alhamdulillah sudah ketangkap pelakunya Sabtu (26/02) Malam,” ungkapnya dilansir dari Babel Pos.

“Setelah pelaku ditangkap, ia pun mengakui bahwa telah melakukan pencurian 1 unit mobil Suzuki APV warna hitam Nopol BN 9310 AW, dengan cara mencuri kunci mobil terlebih dahulu dan baru mencuri mobil tersebut keesokan harinya menggunakan kunci mobil yang telah dicuri sebelumnya oleh pelaku,” sambungnya

Kepada polisi pelaku mengaku nekat mencuri mobil karena terlilit hutang Chip Game High Domino sebesar Rp6 juta.

0 Komentar