Pemkot Larang ASN Mudik Hingga Kandangkan Mobil Dinas

Pemkot Larang ASN Mudik Hingga Kandangkan Mobil Dinas
Pemerintah larang PNS ke luar negeri (ilustrasi)
0 Komentar

“Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel sesuai persyarakat yang diatur dalam PP Nomor 11/2017 tentang manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17/2020 dan PP Nomor 49/2018,” jelasnya.

Sementara itu, Sekda Kota Magelang Joko Budiyono meminta kepada para Kepala OPD melakukan langkah-langkah yang diperlukan dan penegakan disiplin terhadap ASN dalam mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam SE ini, serta menerapkan prokes.

“Apabila ada ASN yang melanggar ketentuan tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53/2010 dan PP Nomor 49/2018,” tegas Joko.

Baca Juga:Janji Jaminan Pendidikan Harus DikawalHarga Ayam Anjlok, Peternak Rugi Rp5,4 Triliun

Termasuk kata dia, keberadaan mobil dinas diminta untuk dikandangkan selama periode larangan mudik dan cuti Lebaran. Hal ini menjadi upaya pemerintah mencegah ASN yang nekat berkunjung ke luar daerah.

“Larangan ini bukan bermaksud untuk melarang bertemu dengan keluarga, orangtua, atau sanak saudara. Tapi ini semua ditempuh karena alasan kemanusiaan, agar penularan Covid-19 bisa terus kita tekan, sehingga Kota Magelang kembali zona hijau,” tandasnya. (wid)

Laman:

1 2
0 Komentar