Pemkot Larang ASN Mudik Hingga Kandangkan Mobil Dinas

Pemkot Larang ASN Mudik Hingga Kandangkan Mobil Dinas
Pemerintah larang PNS ke luar negeri (ilustrasi)
0 Komentar

GARUT Pemerintah resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) melakukan mudik menjelang dan setelah Hari Raya Idul Fitri 1442 H. di Kota Magelang, larangan tersebut dituangkan dalam surat edaran (SE) Nomor 800/261/430 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Waktu Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Pandemi Covid-19 di Lingkungan Pemkot Magelang.

Kebijakan tersebut menjadi tindak lanjut SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

Tidak hanya ASN, keluarga ASN pun dilarang mudik. Mobil dinas menurut rencana akan dikandangkan di kompleks Kantor Walikota Magelang selama periode mudik tanggal 6-17 Mei 2021.

Baca Juga:Janji Jaminan Pendidikan Harus DikawalHarga Ayam Anjlok, Peternak Rugi Rp5,4 Triliun

“ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik maupun cuti pada 6-17 Mei 2021,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Magelang, Khudaifah, di kantornya, Selasa (4/5).

Ia menyebutkan, tidak ada alasan apapun ASN boleh pergi ke luar daerah, kecuali yang berkaitan dengan urusan pekerjaan pemerintahan dan kedinasan. ASN yang tengah mendapatkan tugas kedinasan, sambung dia, akan dibekali dengan surat tugas perjalanan dinas.

“Kalau tidak urgen sekali, surat kedinasan itu tidak akan ditandatangani oleh pejabat minimal, kepala OPD masing-masing,” tuturnya seperti dikutip dari Magelang Ekspres (Fajar Indonesia Network Grup).

Menurut Khudaifah, tidak semua daerah bisa dilakukan perjalanan dinas. Ia menyebut ada syarat utama, yaitu memperhatikan peta zonasi risiko penularan Covid-19 yang ditetapkan Satgas Covid-19.

Ia menambahkan, ASN perlu memperhatikan peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan. Lalu kriteria, persyaratan dan protokol kesehatan (prokes) yang ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Selain larangan mudik, ASN tak diperbolehkan mengajukan cuti selama periode tersebut. Kecuali cuti melahirkan dan/atau sakit dan alasan penting lainnya. Hal itu juga berlaku bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

0 Komentar