Pemkab Garut Siapkan Aturan Pilkades Serentak di Era Pandemi

Pemkab Garut Siapkan Aturan Pilkades Serentak di Era Pandemi
0 Komentar

GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut tengah mempersiapkan berbagai aturan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 271 desa.

Aturan itu disiapkan sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) agar aman di masa pandemi covid-19.

“Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, Permendagri, dan surat edaran Menteri Dalam Negeri bahwa untuk pelaksanaan di TPS maksimal itu hanya 500 hak pilih yang boleh memilih di satu TPS,” kata Bupati Garut, Rudy Gunawan di Garut.

Baca Juga:Kejari Ciamis Ingatkan Mahasiswa Tentang HoaxSeni Ukir Batu Akik Tembus Pasar Mancanegara

Rudy menuturkan sejumlah aturan yang harus diterapkan dalam pilkades serentak yaitu secara umum mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan, dan menjaga jarak.

Salah satu aturan untuk mencegah kerumunan orang yaitu menambah tempat pemungutan suara (TPS) menjadi enam TPS atau lebih untuk satu desa yang melaksanakan pilkades.

“Dalam pelaksanaan pilkades di setiap desa akan ada lebih dari enam TPS,” katanya.

Ia menyampaikan pelaksanaan pilkades serentak di Garut akan digelar di 271 desa tersebar di 40 kecamatan dengan jadwal pemungutan suara pada 8 Juni 2021.

Bupati berharap pilkades berlangsung dengan sukses, demokratis, jujur, dan adil yang akhirnya terpilih kepala desa sesuai harapan masyarakat untuk membangun desanya menjadi lebih baik.

“Tentunya harus sukses, sukses dari sisi penyelenggaraan dan dari sisi akses demokrasi masyarakat dengan bebas, jujur, dan adil melaksanakan haknya secara rahasia,” katanya.

Ia menambahkan berdasarkan pengalaman sebelumnya antusias menjadi calon kepala desa cukup banyak, bahkan dalam satu desa bisa mencapai lima orang.

Baca Juga:XL Axiata Raih Pertumbuhan Solid di Tahun 2020Bupati Ciamis: Dana Desa Kelola dengan Baik, Jangan Sampai Ada Desa Terjerat Hukum

Banyaknya orang ingin ikut serta dalam pilkades itu, kata dia, maka pemerintah menerapkan aturan sesuai dengan undang-undang dalam menentukan calon peserta pilkades.

“Akan mendapatkan lebih daripada lima orang, sehingga diperlukan suatu teks sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya. (igo)

0 Komentar