Pemkab Ciamis Serahkan SK Pengangkatan P3K Kepada 283 Orang

Pemkab Ciamis Serahkan SK Pengangkatan P3K Kepada 283 Orang
0 Komentar

GARUT– Pemerintah Kabupaten Ciamis menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 283 Pegawai.

Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis Dr. H Tatang M. Pd, menyerakan secara simbolis SK tersebut didampingi Kepala BKPSDM Dra. Hj. Yeyet Trisnayati bertempat di Aula BKPSDM, Kamis (25/03/2021).

Rincian PPPK yang mendapat SK Pengangkatan yaitu tenaga guru sebanyak 208 orang yang terdiri dari 153 orang guru SD dan 55 orang guru SMP, tenaga kesehatan 30 orang dan terakhir tenaga penyuluh pertanian sebanyak 45 orang.

Baca Juga:3 Kelas SDN Padamukti 2 Kecamatan Sukaresmi Mengalami Retak, Diduga Karena Pergerakan TanahDPC PKB Garut Adakan Ngaji Rutinan

Sekda Ciamis mengucapkan selamat kepada para pegawai yang telah diterima menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

“Dalam kesempatan ini saya pribadi dan atas nama pemerintah kabupaten ciamis menyampaikan selamat kepada saudara-saudara sebanyak 283 orang yang telah diterima menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja”, Ucapnya.

Tatang menuturkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK menyatakan bahwa masa hubungan kerja PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Selain itu berdasarkan peraturan tersebut dinyatakan bahwa PPPK diberikan gaji dan tunjangan sama dengan pegawai negeri sipil (PNS) yang membedakan adalah mengenai hak pensiun.

“Dengan pengangkatan PPPK ini terbukti bahwa janji pemerintah untuk memberikan penghargaan bagi mereka yang sudah mengabdi cukup lama dan keberadaannya sangat dibutuhkan oleh pemerintah telah dilaksanakan walaupun harus dengan tahapan seleksi, ” Ungkapnya.

Beliau berharap kepada para pegawai yang diangkat sebagai PPPK untuk bekerja sesuai dengan tuntutan profesionalisme pegawai pemerintah yang berorientasi terhadap pelayanan masyarakat serta sanggup menyimpan rahasia negara dan atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya.

Serta tunduk dan taat terhadap segala peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah dan peraturan daerah yang berlaku serta perintah pimpinan sebagai implementasi loyalitas sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Baca Juga:Berjuang dari 2017, Desa Mekarsari Deklarasikan Masyarakat yang ODFSeorang Warga Dipantau Ketat, Pulang dari Luar Negeri Positif Covid-19

Sementara itu Kepala BKPSDM Kabupaten Ciamis Dra. Hj. Yeyet Trisnayati melaporkan pengadaan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis formasi tahun 2019 telah dilaksanakan dan yang hadir pada kesempatan ini merupakan para pegawai yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK.

Adapun terkait pelaksanaannya Titin mengatakan telah sesuai dengan protokol kesehatan.

0 Komentar