Pemerintah Resmi Luncurkan Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja Sebesar Rp2,4 Juta

Pemerintah Resmi Luncurkan Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja Sebesar Rp2,4 Juta
ilustrasi (pixabay)
0 Komentar

RadarPriangan.com, JAKARTA – Pemerintah resmi meluncurkan Bantuan Pemerintah Subsidi Gaji/Upah untuk Pekerja/Buruh bagi 15,7 juta orang yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (27/8/2020). Masing-masing menerima uang sebesar Rp2,4 juta.

“Ini memang diberikan kepada para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Presiden saat meluncurkan program tersebut di Istana Negara, Jakarta dikutip FIN (Radar Priangan Group).

Presiden Jokowi mengatakan, program tersebut diberikan kepada para pekerja dan perusahaan yang rajin membayar iuran Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan).

Baca Juga:Karyawan Hotel dan Penginapan di Cipanas Garut Dites UsapCegah Asam Urat dengan Makan Ini

Artinya, program tersebut sebagai sebuah penghargaan/reward kepada para pekerja dan perusahaan yang patuh selalu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“ Ini yang kita luncurkan hari ini 2,5 juta dan kita harapkan nanti di bulan September selesai 15,7 juta pekerja, semuanya diberikan,” imbuh Presiden.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga menyampaikan bahwa Pemerintah telah meluncurkan banyak sekali stimulus ekonomi.

“Ada Bantuan Sosial Tunai/Bansos Tunai diberikan pada masyarakat Rp600.000 per bulan. Ada yang namanya BLT Desa, juga sama Rp600.000 per bulan. Ada juga yang namanya subsidi listrik, gratis listrik untuk yang 450 Va, diberikan,” sebutnya.

Selain itu, Presiden menyebutkan ada bantuan Sembako, bagi yang terkena PHK; Kartu Pra Kerja, diberikan, serta baru dua hari yang lalu.

Banpres Produktif untuk usaha mikro dan usaha kecil, diberikan bantuan Rp2.400.000 langsung, tunai diberikan. “Jumlahnya ini memang sebuah jumlah yang tidak kecil,” jelas Presiden. (dal/fin/RP)

0 Komentar